Kriminal

Nekat Gelar Pesta Sabu di Kubu Raya, Dua Pemuda Asal NTB Diciduk Tim Labubu

Foto. FN (24) dan SN (24)

KUBU RAYA – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) yang diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sungai Raya.

Kedua pria tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dan diduga kerap menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat konsumsi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, tim langsung melakukan penindakan di lokasi,” jelas Ade, Kamis (15/1/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang berada dalam penguasaan para pelaku.

Keceriaan Siswa TK Warnai Program Polisi Sahabat Anak Satlantas Polres Kubu Raya

“Petugas mendapati satu paket sabu berada di tangan FN. Selain itu, satu paket lainnya ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black,” ungkapnya.

Hasil penimbangan menunjukkan total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 0,43 gram.

Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Pontianak Timur.

“FN dan SN beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan pemasok,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba.

Perajin Sepatu Kulit Pontianak Tembus Pasar Internasional Lewat INACRAFT 2026

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat.