KUBU RAYA – Upaya penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya. Sebanyak 19 calon PMI diamankan dari sebuah rumah penampungan ilegal di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, dalam penggerebekan pada Sabtu malam (10/1/2026).
Rumah tersebut diketahui berfungsi sebagai save house sementara sebelum para calon PMI diberangkatkan secara ilegal melalui jalur darat menuju perbatasan Entikong, Kalimantan Barat, dengan tujuan akhir Sarawak, Malaysia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemantauan aparat kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan di Bandara Internasional Supadio. Lima pria yang diduga calon PMI terdeteksi tiba menggunakan penerbangan domestik dan langsung dijemput kendaraan travel menuju wilayah Sungai Raya.
Tim Macan Raya kemudian melakukan pembuntutan secara tertutup hingga kendaraan tersebut berhenti di sebuah rumah di kawasan permukiman padat Desa Kapur. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati belasan orang dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Barat, yang tengah menunggu jadwal keberangkatan ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya tidak hanya menyelamatkan para calon PMI, tetapi juga menindak pelaku yang terlibat langsung di lapangan.
“Kami mengamankan para korban sekaligus menghentikan aktivitas jaringan di tingkat operasional dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Ade, Jumat (16/1/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah berinisial IS (31). Sementara itu, pemilik rumah yang diduga menjadi pengendali utama jaringan pengiriman PMI ilegal diketahui melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pemilik rumah ini diduga memiliki jaringan usaha di Malaysia dan berperan penting dalam pengiriman tenaga kerja ilegal. Saat ini yang bersangkutan masih kami buru,” tegas Ade.
Total orang yang diamankan di lokasi berjumlah 20 orang, termasuk 13 calon PMI yang baru tiba dari luar Kalimantan serta satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Seluruh calon PMI rencananya akan diberangkatkan secara ilegal melalui jalur darat perbatasan.
Para korban kini telah dievakuasi dan diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kejahatan terkait perlindungan pekerja migran sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 455 KUHP dan/atau Pasal 457 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Ade.
