KUBU RAYA – Kepolisian Resort (Polres) Kubu Raya menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di wilayahnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya memasang garis polisi atau police line di lokasi kebakaran lahan yang berada di Jalan Parit Buluh, Serdam, Desa Punggur Kecil, pada Jumat (23/1/2026).
Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna memastikan status tempat kejadian perkara (TKP) tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan yang dapat menghambat pengungkapan kasus. Pemasangan police line dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, serta turut disaksikan oleh Bupati Kubu Raya bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Kubu Raya.
Lokasi Kebakaran Ditetapkan sebagai TKP
Kasatreskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi bertujuan untuk menjaga keutuhan TKP selama proses penyelidikan berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak ada pihak yang masuk ke area kebakaran dan berpotensi merusak barang bukti.
“Pemasangan police line dilakukan untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara agar tidak terganggu selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Nunut dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa penetapan lokasi kebakaran sebagai TKP juga merupakan bentuk peringatan kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
“Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa lokasi ini sudah dalam atensi penegak hukum dan tidak diganggu gugat. Kami ingin memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan maksimal tanpa hambatan,” tegasnya.
Penyelidikan Penyebab Kebakaran Terus Berjalan
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Kubu Raya masih mendalami penyebab pasti kebakaran lahan tersebut. Tim penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah TKP, serta mencari bukti-bukti yang mengarah pada pemicu awal munculnya api.
Polisi belum menyimpulkan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam atau adanya unsur kesengajaan. Namun, Nunut memastikan bahwa setiap kemungkinan tetap terbuka dan akan dikaji secara menyeluruh berdasarkan fakta di lapangan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Semua bukti dan informasi akan kami kumpulkan terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan,” jelasnya.
Pembakar Lahan Terancam Proses Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Polres Kubu Raya juga menyampaikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan unsur pidana dalam peristiwa karhutla ini.
“Apabila ke depan ditemukan bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana, tentu akan kami proses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nunut.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah terulangnya karhutla, sekaligus melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Luas Lahan Terbakar Capai Hampir 9 Hektare
Berdasarkan data awal yang dihimpun oleh kepolisian, kebakaran di Desa Punggur Kecil melanda area yang cukup luas. Diperkirakan, lahan yang terdampak mencapai sekitar 8 hingga 9 hektare.
Selain lokasi tersebut, pihak kepolisian juga mencatat adanya beberapa titik api lain di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta kesehatan akibat asap.
“Untuk lokasi di Punggur Kecil, luas kebakaran diperkirakan sekitar 8 sampai 9 hektare. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” ungkap Nunut.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Dalam upaya pengungkapan kasus karhutla, Polres Kubu Raya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang valid kepada pihak kepolisian. Informasi dari warga dinilai sangat penting untuk membantu penyidik mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan terkait pembakaran lahan, segera laporkan kepada kami,” imbaunya.
Hingga kini, tim penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya masih terus bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti tambahan serta memperkuat hasil penyelidikan.
Komitmen Tegas Cegah Karhutla
Pemasangan police line dan peringatan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan menjadi bukti komitmen Polres Kubu Raya dalam mencegah dan menindak kasus karhutla. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kebakaran lahan tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan langkah ini, diharapkan muncul efek jera bagi pihak-pihak yang masih nekat membuka lahan dengan cara dibakar. Polisi menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan harus dijaga demi kepentingan masyarakat luas.
