Info Warga Kasus Kriminal Lokal

Polisi Bongkar Komplotan Bajak Laut di Kubu Raya, Spesialis Curi Mesin Speedboat Instansi

Foto. Dok Humas Polres Kubu Raya

KUBU RAYA – Kepolisian Resor Kubu Raya melalui Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang bersama Tim Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil mengungkap jaringan pencurian di jalur perairan yang dikenal dengan modus “bajak laut”.

Komplotan ini diketahui kerap beraksi di wilayah perairan Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ADP (30) yang diduga kuat terlibat sebagai pelaku utama. Aksi kelompok ini menyasar mesin speedboat milik instansi pemerintah, salah satunya milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan resmi dari BWS Kalimantan I dengan nomor LP/B/19/XII/2025/SPKT/Polsek Ambawang, tertanggal 14 Desember 2025.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil pendalaman tersebut, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan satu orang pelaku,” ujar Iptu Reyden saat konferensi pers, Senin (26/1/2026).

Keceriaan Siswa TK Warnai Program Polisi Sahabat Anak Satlantas Polres Kubu Raya

Dari hasil pemeriksaan terhadap ADP, polisi menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya. Salah satunya adalah percakapan digital di ponsel milik tersangka yang membahas rencana pengiriman mesin speedboat hasil curian ke wilayah Sintang.

“Dalam ponsel pelaku terdapat komunikasi yang mengarah pada rencana distribusi mesin curian ke luar daerah. Ini memperkuat peran ADP sebagai eksekutor di lapangan,” jelas Reyden.

Tak hanya itu, penyelidikan juga mengungkap bahwa komplotan ini tidak bekerja secara sporadis, melainkan terorganisir dan terstruktur. Mereka diduga memiliki jaringan yang rapi, termasuk dukungan dari seorang pemodal yang menyediakan dana operasional setiap kali aksi dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap aksi pencurian yang dilakukan kelompok ini didukung dengan modal operasional berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan logistik, transportasi jalur air, hingga biaya pengamanan saat beraksi.

Setelah mesin speedboat berhasil dicuri dan dijual, masing-masing pelaku memperoleh upah antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang, tergantung peran dan nilai barang yang berhasil dibawa kabur.

Perajin Sepatu Kulit Pontianak Tembus Pasar Internasional Lewat INACRAFT 2026

“Hasil curian tidak hanya beredar di wilayah Kubu Raya, tetapi juga dijual ke beberapa daerah lain di Kalimantan Barat, termasuk Sintang,” ungkap Reyden.

Target utama komplotan bajak laut ini adalah mesin speedboat, terutama yang digunakan oleh instansi pemerintah. Mesin jenis ini dinilai memiliki nilai jual tinggi dan relatif mudah dipindahtangankan melalui jalur sungai.

“Modus operandi mereka adalah menyusuri jalur perairan, mengamati target yang dinilai aman, kemudian beraksi pada waktu tertentu. Mereka sudah hafal medan dan pola pengawasan di sungai,” tambah Reyden.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit mesin speedboat milik BWS Kalimantan I yang menjadi objek pencurian.

Meski satu pelaku telah diamankan, kepolisian memastikan bahwa proses penegakan hukum belum selesai. Saat ini, lima orang lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu oleh petugas.

K Mall at Menara Jakarta Hadirkan Lunar Festival Imlek 2026 “A Season of Prosperity and Joy”

“Ada lima pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Sebagian besar merupakan pemain lama dan residivis kasus serupa,” tegas Kapolsek.

Iptu Reyden menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat di wilayah perairan Sungai Ambawang dan sekitarnya.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang,” ujarnya.

Selain ADP, polisi juga mengungkap bahwa empat tersangka lain, yakni berinisial AI, IA, UN, dan SI, telah lebih dahulu diamankan oleh Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat. Keempatnya kini tengah menjalani proses hukum untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Diduga, para tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan yang sama dan memiliki peran berbeda, mulai dari pemantau lokasi hingga penadah hasil curian.

Atas terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga yang bermukim di daerah pesisir sungai dan pengguna jalur air, untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Masyarakat kami minta tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di perairan. Laporan sekecil apa pun sangat membantu kami dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” kata Reyden.

Laporan dapat disampaikan langsung ke Polsek Sungai Ambawang, Polres Kubu Raya, atau melalui layanan Call Centre Polri 110.

Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memutus mata rantai kejahatan di jalur perairan yang selama ini menjadi celah bagi pelaku kriminal.