KUBU RAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Kencana Utama, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Aparat kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran, Rabu (28/1/2026) sore.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab terjadinya kebakaran lahan yang menghanguskan area seluas kurang lebih lima hektare.
Selain itu, pemasangan police line bertujuan mengamankan lokasi agar tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Kegiatan olah TKP dan pemasangan garis polisi dilaksanakan sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi kebakaran berada di kawasan lahan terbuka yang sebelumnya dilaporkan warga terbakar sejak pagi hari.
Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, Polsek Sungai Ambawang menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Malaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus membantu upaya pemadaman api.
Upaya awal yang dilakukan petugas bertujuan mencegah api meluas ke area sekitar, mengingat kondisi lahan yang kering serta cuaca panas berpotensi mempercepat penyebaran api.
Setelah api berhasil dikendalikan, kepolisian kemudian melakukan langkah lanjutan berupa olah TKP guna mendalami penyebab kebakaran.
Olah TKP dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H., didampingi sejumlah personel, di antaranya Kanit Reskrim IPDA Stepanus Boni, S.H., Panit Intelkam AIPTU Sabinus Mantar, S.Pd., Banit Reskrim AIPTU Aris Wuryoatmoko, serta para Bhabinkamtibmas dan anggota Reskrim Polsek Sungai Ambawang.
Dalam keterangannya, IPTU Reyden Fidel Armada menegaskan bahwa hasil sementara olah TKP menunjukkan luasan kebakaran mencapai sekitar lima hektare.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kami telah mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi dan saat ini fokus melakukan penyelidikan. Tidak ada toleransi terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Reyden.
Ia menekankan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga ancaman keselamatan masyarakat.
“Kejadian karhutla bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, kami pastikan pelaku akan kami kejar dan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Kapolsek Sungai Ambawang juga menjelaskan secara rinci lokasi kebakaran yang berada di Dusun Kencana Utama RT 003/RW 004 Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, lahan yang terbakar diketahui dimiliki oleh beberapa warga yang berdomisili di wilayah Sungai Ambawang dan Kota Pontianak.
Pemilik lahan tersebut di antaranya berinisial H. Misdu, Ustad Baihaqi, H. Basir, dan Syarif Hasan. Dari informasi awal yang dihimpun petugas di lapangan, sumber api diduga berasal dari salah satu lahan milik H. Misdu.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
“Semua masih kami dalami. Proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar IPTU Reyden.
Selama proses olah TKP berlangsung, petugas juga memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan olah TKP dan pemasangan police line selesai sekitar pukul 18.00 WIB tanpa kendala berarti.
Kapolsek Sungai Ambawang turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, selain melanggar hukum, pembakaran lahan berpotensi memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran atau indikasi karhutla, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditangani,” imbaunya.
Polsek Sungai Ambawang memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan karhutla, khususnya di Desa Sungai Malaya dan sekitarnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
