Kesehatan

Police Line Terpasang di Lokasi Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Diselidiki Polisi

Foto. Dok Humas Polres Kubu Raya

KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melalui jajaran Polsek Sungai Raya melakukan pengecekan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus memasang garis polisi (police line) di area lahan gambut yang terbakar di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) serta proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Kegiatan pengecekan dan pemasangan police line dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya, IPTU Lisan Pura, bersama personel Unit Reskrim Polsek Sungai Raya.

Lokasi kebakaran berada di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ±5 hektare. Hingga saat ini, pemilik lahan maupun sumber awal api masih belum diketahui.

Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menjelaskan bahwa pemasangan police line bertujuan untuk mengamankan area kebakaran dari aktivitas yang berpotensi menghilangkan atau merusak barang bukti.

Keceriaan Siswa TK Warnai Program Polisi Sahabat Anak Satlantas Polres Kubu Raya

“Pemasangan garis polisi ini dilakukan agar lokasi tetap steril dan tidak ada aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu proses penyelidikan. TKP harus kami amankan untuk kepentingan pengungkapan penyebab kebakaran,” ujar Ade, Sabtu (31/1/2026).

Dari hasil pengecekan di lokasi, diketahui bahwa lahan yang terbakar merupakan lahan gambut dengan ketebalan cukup tinggi. Sebagian area lahan tersebut ditanami kelapa sawit muda, sementara di sekitar lokasi juga ditemukan sebuah pondok atau bangunan sederhana yang dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni.

Ade mengungkapkan, meskipun api utama telah berhasil dikendalikan, petugas masih menemukan kondisi lahan yang berasap. Bahkan, di beberapa titik masih terlihat nyala api kecil yang berpotensi kembali membesar.

“Di lapangan masih ditemukan asap dan sisa bara di beberapa titik. Karakteristik lahan gambut memungkinkan api menjalar di bawah permukaan tanah, sehingga membutuhkan pengawasan ekstra,” jelasnya.

Selain kondisi lahan, keterbatasan sumber air juga menjadi tantangan dalam proses pemadaman dan pendinginan. Sumber air terdekat berupa parit berada cukup jauh dari titik api, sehingga menyulitkan petugas dalam menjangkau area kebakaran secara optimal.

Perajin Sepatu Kulit Pontianak Tembus Pasar Internasional Lewat INACRAFT 2026

“Jarak sumber air yang cukup jauh menjadi kendala tersendiri. Oleh karena itu, setelah pemadaman, pengawasan lanjutan tetap dilakukan untuk mencegah api kembali muncul,” tambah Ade.

Polsek Sungai Raya memastikan bahwa penanganan kasus karhutla ini dilakukan secara serius dan profesional. Sejumlah langkah lanjutan telah disiapkan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi di sekitar lokasi, penelusuran kepemilikan lahan, hingga penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.

“Kami akan mencari saksi-saksi yang mengetahui aktivitas di sekitar lokasi sebelum kebakaran terjadi. Selain itu, penelusuran terhadap pemilik lahan juga terus dilakukan,” tegas Ade.

Ia menegaskan bahwa Polres Kubu Raya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Kebakaran lahan, khususnya di area gambut, dinilai sebagai tindak pidana serius karena berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan publik.

“Kami tidak akan mentolerir praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

K Mall at Menara Jakarta Hadirkan Lunar Festival Imlek 2026 “A Season of Prosperity and Joy”

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Warga diminta tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran di lingkungan sekitar.

“Pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kesadaran dan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Jika melihat kebakaran atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkas Ade.

Dengan pengamanan TKP melalui pemasangan police line dan penyelidikan yang terus berjalan, Polres Kubu Raya berharap kasus kebakaran lahan di wilayah Sungai Raya dapat segera terungkap. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk karhutla, terutama di musim kemarau.