PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di sebuah toko bunga di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti milik korban.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Terlapor diketahui meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak melayat temannya yang meninggal dunia di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Selain sepeda motor, terlapor juga membawa sebuah ponsel milik rekan kerjanya yang sekaligus merupakan pemilik usaha jasa pembuatan taman.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, terlapor tidak kunjung kembali. Sepeda motor, ponsel, serta uang hasil pekerjaan pembuatan taman tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak pada Senin, 26 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh IPDA Amin Suryadinata, S.H., bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku sempat memberi kabar seolah-olah dirinya telah melarikan diri untuk mengaburkan keberadaan. Informasi tersebut justru menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
“Setelah laporan diterima, tim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan korban dan saksi, kami berhasil melacak keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Selasa (27/1/2026).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (43). Penangkapan dilakukan saat terduga pelaku berada di sebuah rumah di sekitar Jalan Sejarah, Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005 warna merah dengan nomor polisi KB 3280 WK, serta satu unit ponsel merek ITEL S25 Ultra. Kendaraan dan ponsel tersebut sebelumnya dibawa terduga pelaku tanpa izin dan tidak dikembalikan.
AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp11.200.000. Kerugian tersebut terdiri dari sepeda motor, ponsel, serta uang tunai hasil jasa pembuatan taman sebesar Rp3.200.000 yang turut dibawa kabur oleh terduga pelaku.
“Barang bukti berhasil kami amankan bersama tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia diketahui bekerja di bidang jasa pembuatan taman bersama korban dan rekannya. Sepeda motor dipinjam dengan dalih untuk melayat ke Desa Ambawang, sementara ponsel dan uang hasil pekerjaan turut dibawa bersamaan.
Kepada penyidik, terduga pelaku mengaku uang hasil pekerjaan tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi daring jenis slot serta membayar sejumlah utang pribadi. Pengakuan ini memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan secara sengaja.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas AKP Ryan Eka Cahya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga, meskipun kepada orang yang sudah dikenal. Kepercayaan yang disalahgunakan kerap menjadi celah terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Pontianak dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. Polisi menegaskan akan terus merespons cepat setiap laporan tindak kriminal demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Pontianak.
