Info Warga Kalbar Lokal

Tanpa Plat Nomor, Enam Motor Balap Liar Diciduk Polres Kubu Raya di Jalan Angkasa Pura

Dok. Humas Polres Kubu Raya

KUBU RAYA – Upaya kepolisian dalam menekan aksi balap liar kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga terlibat aksi balap liar di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (25/1/2026).

Penertiban tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas adu kecepatan ilegal di kawasan tersebut. Aksi balap liar yang kerap terjadi dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta mengganggu ketertiban umum, khususnya pada jam-jam tertentu.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa laporan awal disampaikan warga melalui media sosial. Aduan tersebut bahkan diteruskan langsung kepada Bupati Kubu Raya, Sujiwo, melalui pesan langsung (direct message) di Instagram, yang kemudian terintegrasi dengan akun resmi Polres Kubu Raya.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan tindak lanjut. Saat itu personel Polres Kubu Raya tengah melaksanakan tugas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), namun tetap bergerak cepat menuju lokasi balap liar,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Penindakan di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kubu Raya, AKP Samidi. Personel yang sebelumnya berada di lokasi pemadaman karhutla segera dialihkan untuk melakukan penertiban di Jalan Angkasa Pura.

Keceriaan Siswa TK Warnai Program Polisi Sahabat Anak Satlantas Polres Kubu Raya

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda beserta sepeda motor yang diduga hendak melakukan balap liar. Kehadiran aparat sempat membuat situasi menegang, namun berkat pendekatan persuasif dan pengamanan terukur, petugas berhasil mengendalikan keadaan tanpa insiden berarti.

“Alhamdulillah, situasi dapat dikendalikan. Para pelaku dan kendaraan langsung kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Ade.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor. Mayoritas kendaraan yang disita tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor, serta diduga telah dimodifikasi untuk kepentingan balap liar.

Berikut daftar enam sepeda motor yang diamankan oleh Polres Kubu Raya:

  1. Honda Vario 150 warna hijau tanpa TNKB, pemilik berinisial HN dengan joki berinisial AA.

    Perajin Sepatu Kulit Pontianak Tembus Pasar Internasional Lewat INACRAFT 2026

  2. Yamaha Mio bernomor polisi KB 3151 WV, dikendarai sekaligus dimiliki oleh AT.

  3. Yamaha Jupiter warna merah tanpa TNKB, pemilik DS dengan joki RA.

  4. Honda Megapro warna hitam tanpa TNKB, pemilik DS dengan joki YN.

  5. Yamaha F1ZR warna putih tanpa TNKB, pemilik DS dengan joki YN.

  6. Yamaha Jupiter warna biru tanpa TNKB, pemilik DS dengan joki YN.

    K Mall at Menara Jakarta Hadirkan Lunar Festival Imlek 2026 “A Season of Prosperity and Joy”

Dari data tersebut, polisi mendapati bahwa sebagian kendaraan dimiliki oleh satu orang yang sama, sementara joki yang digunakan juga berulang. Hal ini memperkuat dugaan adanya aktivitas balap liar yang terorganisir dan bukan sekadar kebetulan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi balap liar di wilayah hukumnya.

“Seluruh kendaraan dan para pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman. Kami tidak hanya menindak secara administratif, tetapi juga melakukan langkah pembinaan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pembinaan, Polres Kubu Raya juga memanggil orang tua para pelaku. Langkah ini dilakukan agar keluarga mengetahui aktivitas berbahaya yang dilakukan anak-anak mereka, sekaligus mendorong peran orang tua dalam pengawasan.

“Kami sengaja memanggil orang tua agar ada efek jera dan kesadaran bersama. Balap liar ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan nyawa, baik pelaku sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelas Ade.

Ia menambahkan bahwa balap liar kerap disertai dengan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong, yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat sekitar. Selain itu, kendaraan yang digunakan sering kali tidak memenuhi standar keselamatan.

“Ini adalah perilaku egois. Jalan raya bukan arena balap. Hak masyarakat untuk merasa aman dan nyaman harus dilindungi,” ujarnya.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan balap liar, termasuk Jalan Angkasa Pura yang kerap dijadikan lokasi adu kecepatan ilegal.

“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat. Penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan, baik siang maupun malam hari, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Ade.

Hingga berita ini diturunkan, keenam sepeda motor tersebut masih diamankan di Mapolres Kubu Raya. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan serta dugaan pelanggaran lalu lintas lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.