KUBU RAYA – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Ambawang. Seorang pria berinisial H (32), warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah keajadian.
Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Reyden Fidel Armada menjelaskan, pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil respons sigap anggota kepolisian setelah menerima laporan dari korban.
“Korban awalnya hendak memarkirkan sepeda motornya di depan usaha pangkas rambut miliknya,” kata Reyden saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban diketahui baru saja akan membuka usaha pangkas rambutnya yang berada di wilayah Sungai Ambawang.
Menurut Reyden, korban memarkirkan sepeda motornya di depan tempat usaha dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke dalam ruangan untuk bersiap membuka usaha.
“Selang kurang lebih dua menit, korban mendengar suara mesin sepeda motor hidup dari luar,” ungkapnya.
Merasa curiga, korban segera keluar untuk mengecek kondisi kendaraan. Namun, setibanya di luar, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
“Saat dicek, sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Reyden.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk segera ditindaklanjuti. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, hingga menghimpun bukti-bukti yang ada,” terang Reyden.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan pelaku yang tidak lain merupakan warga luar wilayah Sungai Ambawang.
Dalam proses penyelidikan, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
“Anggota menerima informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak,” ujar Reyden.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, polisi mendapati terduga pelaku sedang berada di rumah temannya.
“Pada saat diamankan, pelaku sedang dalam kondisi tidur. Tanpa perlawanan, yang bersangkutan langsung kami amankan,” jelasnya.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya yang mengambil sepeda motor korban,” kata Reyden.
Motif pelaku melakukan pencurian pun terungkap. Menurut pengakuannya, niat jahat tersebut muncul secara spontan ketika melihat sepeda motor korban terparkir dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Begitu melihat kunci masih terpasang, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap Reyden.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu lembar STNK, beberapa surat penting milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” jelas Reyden.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Sungai Ambawang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku H kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Biasa (Curbis).
“Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah lima tahun penjara,” tegas Reyden.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Polisi menekankan pentingnya menjaga keamanan kendaraan, meskipun hanya ditinggal dalam waktu singkat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih menempel, meskipun hanya sebentar,” imbau Reyden.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” pungkasnya.
