Lokal

Karhutla di Kuala Mandor B Berhasil Dipadamkan, Polres Kubu Raya Pasang Police Line

Foto Dok. Humas

KUBU RAYA – Jajaran Polres Kubu Raya dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Setelah api berhasil dijinakkan, aparat kepolisian langsung memasang garis polisi (police line) di lokasi terdampak guna mengamankan area serta mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kebakaran tersebut terdeteksi setelah munculnya sejumlah titik panas (hotspot) yang terpantau melalui aplikasi pemantauan Lancang Kuning dan Sistem Pemantauan Karhutla SIPONGI. Dari hasil pemantauan awal, diketahui terdapat 10 titik api yang tersebar di dua lokasi berbeda dalam satu wilayah kecamatan.

Kapolsek Kuala Mandor B, IPDA Achmadal Gazali, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa begitu informasi titik api diterima, personel gabungan langsung dikerahkan ke lapangan untuk memastikan kondisi sekaligus melakukan pemadaman secara cepat dan terukur.

“Begitu terpantau adanya hotspot di aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI, kami langsung bergerak ke lokasi. Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan api tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tujuh titik api ditemukan di kawasan Munggu Mas, Dusun Jaya, Desa Sungai Enau. Luas lahan yang terdampak kebakaran di lokasi ini diperkirakan mencapai sekitar dua hektare. Sementara itu, tiga titik api lainnya berada di Parit Pak Laut, Dusun Tunas Harapan, Desa Kubu Padi, dengan luas lahan terbakar kurang lebih 1,5 hektare.

Keceriaan Siswa TK Warnai Program Polisi Sahabat Anak Satlantas Polres Kubu Raya

Seluruh area yang terbakar diketahui merupakan lahan gambut yang ditumbuhi semak belukar, rumput liar, pakis, serta pepohonan kecil. Kondisi tersebut mempercepat perambatan api, terutama karena vegetasi kering dan karakteristik gambut yang mudah terbakar.

“Lahan gambut menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman. Api tidak hanya terlihat di permukaan, tetapi juga bisa menjalar di bawah tanah sehingga berpotensi muncul kembali jika tidak dilakukan pendinginan secara menyeluruh,” jelas Ade.

Proses pemadaman melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur. Selain jajaran Polsek Kuala Mandor B, turut terlibat Camat Kuala Mandor B, kepala desa setempat, personel Masyarakat Peduli Api (MPA), tim pemadam dari perusahaan sekitar, serta warga yang ikut membantu di lapangan.

Dalam upaya tersebut, petugas mengerahkan tujuh unit kendaraan roda dua untuk mobilisasi personel, serta lima unit mesin pompa air jenis Robin yang dilengkapi selang dan nosel. Meski demikian, proses pemadaman tidak berjalan mudah karena dihadapkan pada keterbatasan sumber air, jarak titik air yang cukup jauh dari lokasi kebakaran, serta ketebalan lapisan gambut.

“Beberapa kendala kami hadapi di lapangan, mulai dari minimnya sumber air hingga kondisi tanah gambut yang tebal. Namun dengan kerja sama seluruh unsur, api berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan,” tambahnya.

Perajin Sepatu Kulit Pontianak Tembus Pasar Internasional Lewat INACRAFT 2026

Setelah api dinyatakan padam dan kondisi dinilai aman, petugas memasang police line di sejumlah titik lokasi kebakaran. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mencegah adanya aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran ulang.

Selain pemasangan garis polisi, jajaran Polres Kubu Raya juga melakukan pengawasan lanjutan serta penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran. Hingga saat ini, pemilik lahan yang terbakar masih dalam proses penelusuran oleh petugas.

AIPTU Ade menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Polres Kubu Raya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik individu maupun korporasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

K Mall at Menara Jakarta Hadirkan Lunar Festival Imlek 2026 “A Season of Prosperity and Joy”

Lebih lanjut, Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya saat memasuki musim kemarau yang rawan kebakaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan. Apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat agar bisa segera ditangani,” pungkas Ade.

Langkah cepat, kolaborasi lintas sektor, serta pengawasan berkelanjutan diharapkan mampu menekan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap.