Kasus

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Tipikor Dana Hibah GKE Petra Sintang ke JPU

Foto. Tersangka AS diamankan Kejati Kalbar (Dok. Kejati Kalbar)

SINTANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Gereja Kristen Evangelis (GKE) “Petra” Sintang. Tahap II tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksanaan Tahap II berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang. Proses penyerahan berjalan aman dan lancar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati Kalbar menyerahkan satu orang tersangka berinisial AS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dengan perkara penggunaan Dana Hibah GKE “Petra” Sintang. Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa pelaksanaan Tahap II telah dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan proses hukum lanjutan. Menurutnya, Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keceriaan Siswa TK Warnai Program Polisi Sahabat Anak Satlantas Polres Kubu Raya

“Pelaksanaan Tahap II hari ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, tersangka berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan,” ujar Emilwan Ridwan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penuntutan di persidangan.

“Tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya, termasuk penahanan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” jelas Taufik Effendi.

Dalam perkara ini, tersangka AS selanjutnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak. Penahanan dilakukan guna menjamin kelancaran proses penuntutan di persidangan.

Perkara tindak pidana korupsi ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang diterima oleh Gereja GKE “Petra” Sintang. Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2017 GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja.

Perajin Sepatu Kulit Pontianak Tembus Pasar Internasional Lewat INACRAFT 2026

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019, GKE “Petra” Sintang kembali menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sebesar Rp3 miliar, yang juga diperuntukkan bagi pembangunan gereja yang sama.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Untuk Tahun Anggaran 2017, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan pembangunan. Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2019, kegiatan atau pembangunan gereja tersebut diketahui tidak pernah dilaksanakan.

Hal tersebut dikarenakan pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang telah selesai pada tahun 2018. Meski demikian, tetap dibuatkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan untuk Tahun Anggaran 2019, yang kemudian menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli dari Politeknik Negeri Pontianak serta Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar, kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp3 miliar.

Sebelumnya, dalam rangka melengkapi berkas perkara, Tim Penyidik Kejati Kalbar pada 20 November 2025 telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang.

K Mall at Menara Jakarta Hadirkan Lunar Festival Imlek 2026 “A Season of Prosperity and Joy”

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara, untuk selanjutnya dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan,” jelas Wayan.

Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah.