PONTIANAK – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan somasi terbuka kepada Kapolda Kalimantan Barat. Somasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Somasi terbuka itu diumumkan pada Jumat (23/1/2026) melalui akun media sosial resmi LI BAPAN Kalimantan Barat, @bapan.kalbar. Dalam pernyataannya, LI BAPAN Kalbar menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dasar Penyampaian Somasi Terbuka
LI BAPAN Kalbar menjelaskan bahwa somasi terbuka yang ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Barat didasarkan pada sejumlah prinsip fundamental dalam negara hukum. Salah satunya adalah hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, LI BAPAN Kalbar juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Pengawasan tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme checks and balances untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip yang berlaku.
Dalam keterangannya, LI BAPAN Kalbar turut menyinggung prinsip Presisi, Due Process of Law, serta Fair Trial sebagai landasan yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap penanganan perkara hukum.
Soroti Sejumlah Dugaan Perkara
LI BAPAN Kalbar mencatat sedikitnya terdapat empat perkara besar yang telah dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Namun, menurut penilaian lembaga tersebut, penanganan terhadap perkara-perkara tersebut belum menunjukkan transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Adapun perkara yang disoroti meliputi dugaan tindak pidana pemerasan, dugaan pencurian sumber daya negara, dugaan pelanggaran kode etik aparat, hingga dugaan rekayasa perkara. LI BAPAN Kalbar menegaskan bahwa seluruh hal tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan membutuhkan kejelasan serta penjelasan resmi dari pihak berwenang.
“Somasi ini kami sampaikan sebagai bentuk keprihatinan dan dorongan agar proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan LI BAPAN Kalbar dalam keterangan persnya.
Beri Tenggat Waktu Klarifikasi
Melalui somasi terbuka tersebut, LI BAPAN Kalbar memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada Kapolda Kalimantan Barat untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan langkah konkret terkait penanganan laporan-laporan yang disoroti.
LI BAPAN Kalbar berharap adanya penjelasan resmi dari kepolisian guna menjawab pertanyaan publik serta menghindari munculnya spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat respons atau klarifikasi, LI BAPAN Kalbar menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Siap Tempuh Jalur Nasional
LI BAPAN Kalbar menegaskan bahwa langkah lanjutan yang dimaksud mencakup membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Upaya tersebut, menurut LI BAPAN Kalbar, akan dilakukan melalui jalur hukum dan kelembagaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga marwah penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang adil tanpa pandang bulu.
“Somasi terbuka ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan mendorong adanya kepastian hukum dan akuntabilitas,” tulis LI BAPAN Kalbar dalam pernyataannya.
Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan
LI BAPAN Kalbar menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen lembaga dalam mengawal proses penegakan hukum di Kalimantan Barat. Mereka menilai bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila setiap proses dijalankan secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang berintegritas, sejalan dengan semangat Presisi yang selama ini digaungkan oleh institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak Polda Kalimantan Barat terkait somasi terbuka yang disampaikan oleh LI BAPAN Kalbar.
