Peristiwa

Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Desa Tanjung Beringin, Polisi Selidiki Dugaan Pembuangan

Foto. lokasi pembuangan bayi di sungai (Dok. Istimewa)

KUBU RAYA  – Warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, digegerkan dengan penemuan jasad seorang bayi laki-laki di perairan sungai setempat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (28/1/2026) tersebut kini tengah dalam penanganan serius aparat Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya.

Bayi malang itu ditemukan mengapung di sungai dalam kondisi tanpa pakaian, dengan tali pusar yang masih menempel pada tubuhnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, usia bayi diperkirakan belum lebih dari satu hari. Temuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa bayi tersebut sengaja dibuang sesaat setelah dilahirkan.

Penemuan jasad bayi bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang warga setempat bernama Epinto saat itu hendak berangkat bekerja menggunakan perahu motor atau kato. Ketika melintasi aliran sungai yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya, Epinto melihat sebuah objek mencurigakan mengapung di sisi kiri sungai.

Awalnya, objek tersebut dikira boneka. Namun setelah memperhatikan lebih seksama dan melihat adanya rambut, Epinto mulai curiga. Ia kemudian memanggil dua rekannya, Deri dan Anser, untuk memastikan temuan tersebut.

Ketiganya mendekati objek itu menggunakan dayung. Setelah diperiksa, mereka memastikan bahwa yang mengapung di sungai tersebut adalah jasad manusia. Para saksi kemudian mengambil langkah pengamanan awal dengan mengikat jasad bayi ke tepi sungai menggunakan bambu dan tali nilon agar tidak hanyut terbawa arus.

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Ketua RT setempat serta Tim Sosial MTI. Informasi kemudian diteruskan ke Polsek Batu Ampar untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Batu Ampar Iptu Fahrizal melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan adanya penemuan mayat bayi di wilayah tersebut. Lokasi penemuan diketahui berada di perairan Desa Tanjung Beringin, sekitar 200 meter dari SD Negeri 19 Batu Ampar, yang juga berada di kawasan perbatasan Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sanggau.

“Benar, telah ditemukan jenazah bayi laki-laki yang diperkirakan baru berusia satu hari. Saat ditemukan, kondisi bayi tanpa pakaian dan tali pusarnya masih menempel, belum dipotong,” ujar Ade, Selasa (3/2/2026).

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa bayi tersebut sengaja dibuang oleh orang tuanya ke sungai sesaat setelah dilahirkan. Dugaan tersebut didasarkan pada kondisi bayi serta lokasi penemuan.

Saat ini, Polsek Batu Ampar bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas orang tua bayi dan pihak-pihak yang terlibat.

Usai Dipadamkan, Police Line Terpasang di Lokasi Karhutla Kuala Mandor B Kubu Raya Slug

“Tim penyidik sedang melakukan pendalaman di lapangan, termasuk mengumpulkan keterangan warga sekitar dan mendata kemungkinan adanya perempuan yang baru melahirkan, baik di Desa Tanjung Beringin maupun wilayah perbatasan,” tegas Ade.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, jasad bayi tersebut dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak menggunakan speed boat. Proses evakuasi dilakukan dengan pengawalan personel Polsek Batu Ampar.

Di rumah sakit, jenazah bayi akan menjalani proses visum dan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian serta mendukung proses penyelidikan hukum.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui informasi terkait kejadian tersebut atau melihat aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan persalinan tersembunyi atau perilaku tidak wajar pasca melahirkan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi sekecil apa pun akan sangat membantu proses penyelidikan,” ujar Ade.

Police Line Terpasang di Lokasi Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Diselidiki Polisi

Kasus penemuan mayat bayi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan dan hak hidup seorang anak. Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.

Pihak kepolisian juga menekankan bahwa tindakan pembuangan bayi merupakan pelanggaran hukum berat dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelidikan masih terus berlangsung. Polres Kubu Raya memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik setelah diperoleh hasil pemeriksaan lebih lanjut dari tim medis dan penyidik.