PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerapkan kebijakan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas guna mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut.
Penerapan sistem satu arah ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak. Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tahapan uji coba sebelum kebijakan diberlakukan secara permanen.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa uji coba sistem satu arah akan dilaksanakan mulai 2 hingga 28 Februari 2026. Selama periode tersebut, arus lalu lintas di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam akan diarahkan satu jalur dari arah selatan menuju utara.
“Uji coba ini kami lakukan dari arah Jembatan Kupu-kupu atau yang dikenal sebagai Jembatan Putih menuju ke arah Jalan Ahmad Yani,” ujar Trisna saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas, maka sistem satu arah tersebut akan diberlakukan secara permanen mulai 1 Maret 2026 dan seterusnya.
Menurut Trisna, penerapan sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam merupakan langkah strategis yang telah melalui kajian dan pembahasan bersama berbagai pihak terkait. Selama ini, ruas jalan tersebut dikenal memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
“Jalan Paralel Sungai Raya Dalam merupakan salah satu jalur alternatif yang banyak digunakan masyarakat. Tingginya aktivitas lalu lintas di kawasan ini sering memicu kepadatan, sehingga diperlukan pengaturan arus yang lebih efektif,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan lancar, sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Dengan sistem satu arah, konflik pergerakan kendaraan dari dua arah yang berlawanan diharapkan dapat diminimalisir.
“Manajemen lalu lintas seperti ini penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun pejalan kaki,” jelas Trisna.
Lebih lanjut, Trisna menjelaskan bahwa kebijakan sistem satu arah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Kalimantan Barat serta Forum LLAJ Kota Pontianak. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil pemantauan dan analisis kondisi lalu lintas di kawasan Jalan Paralel Sungai Raya Dalam.
“Forum Lalu Lintas menilai bahwa pengaturan satu arah merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan lalu lintas di ruas jalan ini,” katanya.
Dalam keputusan yang telah ditetapkan, sistem satu arah diberlakukan bagi seluruh jenis kendaraan dan berlaku setiap hari selama 24 jam. Arus kendaraan hanya diperbolehkan melaju dari arah selatan menuju utara, mulai dari kawasan Jembatan Kupu-kupu hingga simpang Jalan Ahmad Yani.
Dishub Kota Pontianak menegaskan akan melakukan sosialisasi secara intensif sebelum dan selama masa uji coba berlangsung. Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat, khususnya pengguna jalan, memahami perubahan pengaturan lalu lintas yang diterapkan.
“Kami akan memasang rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta petunjuk arah yang jelas di sepanjang ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam,” kata Trisna.
Selain itu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan setempat untuk membantu menyampaikan informasi kepada warga sekitar. Sosialisasi melalui media sosial dan kanal informasi resmi pemerintah juga akan dimaksimalkan.
Menurut Trisna, partisipasi dan kepatuhan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan sistem satu arah ini. Oleh karena itu, ia mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Selama masa uji coba, Dishub Kota Pontianak akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut meliputi dampak terhadap kelancaran arus lalu lintas, tingkat keselamatan, serta respons masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan.
“Hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan apakah sistem ini perlu disempurnakan atau dapat diterapkan secara permanen sesuai rencana,” jelasnya.
Pemerintah Kota Pontianak berharap kebijakan sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama. Dengan kerja sama semua pihak, lalu lintas Kota Pontianak dapat menjadi lebih tertib dan lancar,” tutup Trisna.
