KUBU RAYA – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang bersama Polres Kubu Raya mengungkap kasus pencurian yang melibatkan dua anak berstatus di bawah umur di wilayah Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Reyden Fidel Armada membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan dua anak yang masih berstatus di bawah umur,” ujar Reyden kepada wartawan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam (31/12/2025), bertepatan dengan perayaan malam pergantian tahun. Saat kejadian, pemilik rumah diketahui tidak berada di tempat karena meninggalkan rumah untuk merayakan malam tahun baru.
Menurut keterangan kepolisian, sebelum meninggalkan rumah, korban telah memastikan seluruh pintu dan jendela dalam kondisi terkunci.
“Korban pergi meninggalkan rumah dan memastikan pengaman rumah sudah terkunci dengan baik,” jelas Reyden.
Namun, saat korban kembali ke rumah sekitar pukul 03.00 WIB, situasi rumah sudah dalam kondisi tidak seperti semula.
“Saat kembali, korban mendapati pintu kamar sudah terbuka dan sejumlah barang berada dalam kondisi berantakan di atas tempat tidur,” tambahnya.
Melihat kondisi rumah yang telah berantakan dan merasa tidak aman, korban memutuskan untuk tidak langsung menempati rumahnya kembali.
“Karena merasa khawatir dan tidak aman, korban memilih untuk menginap di rumah temannya,” kata Reyden.
Setelah memastikan kondisi rumah dan mengecek barang-barang miliknya, korban menyadari bahwa sejumlah barang berharga telah hilang.
“Dari keterangan korban, barang-barang yang hilang di antaranya satu unit iPad, satu unit iPhone 15, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu pasang sepatu,” ungkapnya.
Guna memastikan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Setelah laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan awal,” ujar Reyden.
Langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hasil penyelidikan awal kemudian mengarah pada dua orang terduga pelaku yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua terduga pelaku.
“Anggota menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Komplek Darusalam Permata, Desa Ampera Raya,” jelas Reyden.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi yang dimaksud. Di lokasi itu, polisi mendapati dua anak tersebut sedang beristirahat di sebuah rumah kosong milik teman mereka.
“Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Setelah dipastikan statusnya, diketahui bahwa mereka masih berusia di bawah umur,” katanya.
Kasus ini kemudian dikembangkan oleh penyidik. Dalam proses pemeriksaan awal, kedua anak tersebut mengakui bahwa aksi pencurian yang dilakukan tidak hanya terjadi di satu lokasi.
“Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengaku pernah terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain,” ungkap Reyden.
Dalam aksi tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah barang, antara lain sepeda motor, laptop, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Pengakuan tersebut kini masih didalami oleh penyidik untuk memastikan keterlibatan kedua anak dalam kasus-kasus lainnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit iPhone 15 beserta kotaknya, satu unit case iPad, satu unit stik mixer, serta satu pasang sepatu,” tegas Reyden.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sungai Ambawang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, Polsek Sungai Ambawang menggandeng Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya dalam penanganan perkara ini.
Reyden menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penanganan perkara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pembinaan, pendampingan, serta perlindungan hak-hak anak.
“Perkara ini akan ditangani oleh Unit PPA Polres Kubu Raya dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak,” tuturnya.
Kapolsek Sungai Ambawang turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat rumah ditinggalkan dalam waktu lama,” imbaunya.
Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya kejadian mencurigakan,” pungkas Reyden.
