PONTIANAK – Razia parkir liar dan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar maupun badan jalan digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI, dan Polri
Kegiatan penertiban ini digelar di tiga ruas jalan utama yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani. Razia berlangsung sejak pagi hingga menjelang siang dan menyasar kendaraan yang memanfaatkan trotoar serta jalur sepeda sebagai tempat parkir.
Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Banyak warga mengeluhkan kondisi trotoar dan jalur sepeda yang tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya karena dipenuhi kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa penertiban parkir liar sejatinya merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, kali ini Dishub memperkuat langkah tersebut dengan melibatkan lintas instansi agar penegakan aturan berjalan lebih optimal.
“Penertiban ini sebenarnya rutin kami lakukan. Namun karena adanya aduan warga yang viral, kami perkuat dengan razia gabungan. Kami ingin masyarakat melihat bahwa setiap pelanggaran parkir tetap kami tindak sesuai aturan,” ujar Trisna usai melakukan monitoring kegiatan, Selasa (27/1/2026).
Menurut Trisna, keterlibatan Satpol PP serta unsur TNI dan Polri sangat penting mengingat adanya batas kewenangan antarinstansi. Dishub, kata dia, tidak memiliki kewenangan penuh untuk menindak kendaraan pribadi secara hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa penindakan terhadap kendaraan pribadi merupakan kewenangan kepolisian. Sementara itu, penegakan peraturan daerah berada di bawah kewenangan Satpol PP.
“Karena itulah kami libatkan Satpol PP dan kepolisian. Penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyitaan dokumen kendaraan serta proses tindak pidana ringan bagi pelanggar,” jelasnya.
Sebelum razia gabungan digelar, Dishub Kota Pontianak telah melakukan berbagai upaya persuasif dan bertahap. Langkah tersebut dimulai dari pemberian imbauan dan peringatan, hingga tindakan pengempesan ban kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.
Namun, Trisna mengakui bahwa pelanggaran parkir masih kerap terjadi dan berulang, terutama di ruas jalan dengan aktivitas ekonomi tinggi. Kondisi tersebut mendorong perlunya penegakan hukum yang lebih tegas agar menimbulkan efek jera.
“Kami sudah lakukan penertiban secara bertahap, tapi masih banyak yang mengulangi pelanggaran. Karena itu, razia gabungan ini menjadi langkah lanjutan agar ada kesadaran bersama,” katanya.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di atas trotoar dan jalur sepeda. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung ditindak, dan dokumen kendaraan disita oleh Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Trisna juga menyinggung tantangan keterbatasan personel yang dihadapi Dishub dalam melakukan pengawasan. Saat ini, Dishub Kota Pontianak hanya memiliki dua regu patroli per waktu untuk mengawasi seluruh wilayah kota dari pagi hingga malam hari.
“Pengawasan kami lakukan secara bergilir. Jadi ketika ada pelanggaran yang viral di satu lokasi, bukan berarti tidak ditindak, tetapi bisa jadi petugas sedang bertugas di lokasi lain,” terangnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami keterbatasan tersebut sekaligus ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Menurutnya, kesadaran kolektif jauh lebih efektif dibandingkan penindakan semata.
Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa trotoar dan jalur sepeda dibangun sebagai fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pesepeda. Penggunaan fasilitas tersebut sebagai lahan parkir tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lebih rentan.
“Trotoar dan jalur sepeda itu hak pejalan kaki dan pesepeda. Kalau dipakai parkir, mereka terpaksa turun ke badan jalan dan ini sangat berisiko,” tegas Trisna.
Melalui razia gabungan ini, Pemkot Pontianak berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi kawasan lain yang rawan pelanggaran serupa. Penertiban parkir liar dinilai sebagai bagian penting dalam mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Trisna juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan parkir resmi yang telah disediakan, baik oleh pemerintah maupun pengelola swasta. Dengan tertib parkir, kata dia, arus lalu lintas akan lebih lancar dan ruang publik dapat difungsikan sesuai peruntukannya.
“Kota ini milik kita bersama. Ketertiban dan kenyamanan tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas, tapi perlu kesadaran dari seluruh masyarakat,” pungkasnya.
