Satpol PP dan Dinsos Evakuasi ODGJ di Jalan Rajawali

Lokal4 Dilihat

PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Dinas Sosial Kota Pontianak berhasil mengamankan satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di sekitar Jalan Rajawali Kecamatan Pontianak Kota, Senin (16/6/2025).

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengevakuasi ODGJ tersebut untuk diserahkan ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial di bawah Dinas Sosial Kota Pontianak.

Sudiantoro menjelaskan, kegiatan penertiban dan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan ODGJ di area tersebut.

“Penanganan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” jelasnya.

Sudiantoro menambahkan, dalam operasi tersebut pihaknya melibatkan sejumlah personel dari berbagai bidang di lingkungan Satpol PP, yakni Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Daerah (P2D), Kepala Bidang Operasi, dua anggota P2D, serta dua petugas dari Dinas Sosial Kota Pontianak.

“Evakuasi berjalan lancar. Satu orang ODGJ berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial milik Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurutnya,, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan sosial. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secepat mungkin,” tegasnya.

Dia berharap sinergi antara pemerintah kota dan masyarakat terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang kondusif di Kota Pontianak.

Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antar perangkat daerah dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan sosial. Menurutnya, keberadaan ODGJ di ruang publik tidak hanya menjadi persoalan ketertiban, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang memerlukan penanganan secara komprehensif dan manusiawi.

“Setelah dievakuasi, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial untuk mendapatkan pemeriksaan awal dan intervensi sesuai kebutuhan. Penanganan ODGJ bukan hanya soal mengamankan, tapi juga memastikan mereka mendapatkan haknya untuk hidup layak dan sehat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk rumah sakit jiwa dan pihak keluarga jika teridentifikasi, untuk menyusun langkah rehabilitasi lanjutan. Trisnawati juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis empati dalam menghadapi ODGJ.

“Mereka adalah bagian dari masyarakat yang juga berhak untuk dilindungi dan dipulihkan. Penanganan sosial ini adalah bentuk kehadiran negara dalam sisi kemanusiaan,” tutupnya.