PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melaksanakan kegiatan monitoring dan penertiban di kawasan Waterfront City pada Minggu (1/2/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban umum, kenyamanan pengunjung, serta kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari implementasi Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kawasan Waterfront City dipilih karena menjadi salah satu ruang publik favorit warga untuk berolahraga, bersantai, dan berwisata.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan monitoring ini bertujuan menciptakan suasana yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.
“Kawasan Waterfront merupakan ruang publik yang ramai dikunjungi warga dan wisatawan. Oleh karena itu, kami melakukan monitoring dan penertiban agar ketertiban umum tetap terjaga dan masyarakat merasa nyaman,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tersebut melibatkan tiga personel Satpol PP Kota Pontianak. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan situasi serta menindaklanjuti pelanggaran ringan yang ditemukan di lapangan.
Petugas memberikan teguran secara persuasif kepada sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di kawasan Waterfront City. Selain itu, petugas juga menegur gepeng yang kedapatan tidur di fasilitas umum karena dinilai mengganggu ketertiban dan fungsi ruang publik.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Petugas memberikan imbauan agar tidak beraktivitas di fasilitas umum dan mengingatkan bahwa kawasan ini diperuntukkan bagi kepentingan bersama,” jelas Ahmad.
Selain penertiban, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada para pengunjung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, seperti penjambretan dan pencopetan, yang kerap terjadi di area publik dengan tingkat keramaian tinggi.
“Kami mengingatkan pengunjung agar selalu waspada dan menjaga barang bawaan masing-masing, terutama saat kawasan ramai,” katanya.
Ahmad menegaskan, kegiatan monitoring dan penertiban di ruang publik akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Penegakan Perda dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum akan terus kami laksanakan. Setiap kegiatan akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan pelayanan ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Pontianak, Rudi (35), yang tengah berolahraga jogging di kawasan Waterfront City, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Satpol PP dalam menjaga ketertiban.
“Dengan adanya petugas yang berpatroli dan melakukan penertiban, kami merasa lebih nyaman dan aman saat beraktivitas di sini,” ungkapnya.
Rudi berharap kegiatan penertiban dan pengawasan dapat dilakukan secara rutin agar kawasan Waterfront City tetap menjadi ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan supaya Waterfront tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi warga,” pungkasnya.
