Kasus Peristiwa

Usai Dipadamkan, Police Line Terpasang di Lokasi Karhutla Kuala Mandor B Kubu Raya Slug

Lokasi. Karhutla dipasang garis police line (Dok. Humas)

KUBU RAYA – Polres Kubu Raya melalui jajaran Polsek Kuala Mandor B bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Setelah api berhasil dijinakkan, aparat kepolisian memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik lahan terbakar guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Penanganan karhutla ini dilakukan setelah sistem pemantauan hotspot melalui aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI mendeteksi adanya sejumlah titik api pada Rabu (28/1/2026). Berdasarkan hasil monitoring awal, terpantau 10 titik api yang tersebar di dua lokasi berbeda dan berada dalam satu hamparan lahan gambut kering.

Kapolsek Kuala Mandor B IPDA Achmadal Gazali melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, setelah titik api terdeteksi, personel gabungan langsung diterjunkan ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus melakukan upaya pemadaman agar kebakaran tidak meluas.

“Begitu muncul notifikasi titik api dari aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI, personel Polsek Kuala Mandor B bersama unsur terkait segera bergerak ke lokasi. Kami lakukan pemadaman, penyekatan, dan pendinginan guna mencegah api meluas maupun muncul kembali,” ujar Ade, Jumat (30/1/2026).

Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa tujuh titik api berada di Lokasi Munggu Mas, Dusun Jaya, Desa Sungai Enau, dengan estimasi luas lahan terbakar mencapai sekitar 2 hektare. Sementara tiga titik api lainnya ditemukan di Parit Pak Laut, Dusun Tunas Harapan, Desa Kubu Padi, dengan luas lahan terbakar sekitar 1,5 hektare.

Keceriaan Siswa TK Warnai Program Polisi Sahabat Anak Satlantas Polres Kubu Raya

Seluruh lokasi yang terbakar merupakan lahan gambut yang ditumbuhi semak belukar, rumput liar, pakis, serta pepohonan kecil. Kondisi vegetasi yang kering ditambah karakteristik gambut membuat api cepat membesar dan sulit dipadamkan secara menyeluruh.

“Lahan gambut menjadi tantangan utama. Api tidak hanya terlihat di permukaan, tetapi bisa menjalar di bawah tanah dan berpotensi muncul kembali meski api di atas terlihat padam,” jelas Ade.

Dalam proses pemadaman, Polsek Kuala Mandor B melibatkan berbagai unsur terkait. Personel gabungan terdiri dari Kapolsek Kuala Mandor B beserta anggota, Camat Kuala Mandor B, para kepala desa setempat, Masyarakat Peduli Api (MPA), tim pemadam dari perusahaan sekitar, serta warga yang turut membantu di lapangan.

Untuk mendukung operasi pemadaman, petugas mengerahkan 7 unit kendaraan roda dua serta 5 unit mesin Robin lengkap dengan selang dan nosel. Meski demikian, proses pemadaman tidak berjalan mudah karena menghadapi sejumlah kendala, seperti minimnya sumber air, jarak sumber air yang cukup jauh dari titik api, serta ketebalan gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan tanah.

“Beberapa titik api cukup jauh dari sumber air. Ini membuat pemadaman membutuhkan waktu lebih lama dan tenaga ekstra,” tambah Ade.

Perajin Sepatu Kulit Pontianak Tembus Pasar Internasional Lewat INACRAFT 2026

Setelah api berhasil dikendalikan dan situasi dinyatakan aman, personel kepolisian melakukan pemasangan police line di lokasi kebakaran. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mencegah aktivitas yang dapat menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Polsek Kuala Mandor B juga melakukan pengawasan lanjutan serta penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kebakaran dan mengidentifikasi pemilik lahan. Hingga saat ini, pemilik lahan yang terbakar masih dalam proses penelusuran.

Ade menegaskan bahwa Polres Kubu Raya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Setiap perbuatan pembakaran hutan dan lahan adalah tindak pidana serius. Polres Kubu Raya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik perorangan maupun korporasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

K Mall at Menara Jakarta Hadirkan Lunar Festival Imlek 2026 “A Season of Prosperity and Joy”

Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran lahan gambut. Masyarakat diminta berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.

“Pencegahan karhutla membutuhkan peran semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun,” pungkas Ade.

Dengan langkah cepat pemadaman, pemasangan police line, serta penyelidikan yang terus dilakukan, Polres Kubu Raya berharap kejadian karhutla di wilayah Kuala Mandor B dapat segera terungkap dan tidak kembali terulang. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi lingkungan, mencegah kabut asap, dan menjaga keselamatan masyarakat.