PONTIANAK – Polisi menangkap pelaku pembegalan driver ojek online (ojek online) di Sungai Raya, Kubu Raya.
Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Achmad Al Ghazali mengatakan pelaku berjumlah 2 orang yakni RC (25) dan TR (44).
” Mulanya, pelaku mengirim pesan via WA kepada korban. Pelaku meminta diantarkan ke tempat kerjanya,” ucap Achmad.
Peristiwa itu terjadi Jum’at (23/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Pemakaman Yayasan Bhakti Suci, Sungai Raya, Kubu Raya.
” Dalam perjalanan dengan korban. Tiba-tiba pelaku minta berhenti dengan alasan ingin kencing,” tambahnya.
Saat itu pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam (sajam). Akibatnya korban mengalami luka dibagian pipi.
” Setelah menganiaya korban, pelaku membawa motor korban. Atas kejadian itu korban melapor ke polisi,” jelasnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menyelidiki kasus ini hingga berhasil mendapatkan identitas para pelaku.
” Saat kami amankan, pelaku RC sedang berada di rumahnya di Gang Pramuka Sungai Rengas, Kubu Raya,” terangnya.
Tak mau buruannya kabur, polisi kembali melakukan pengembangan. Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
” Saat digrebek, TR sedang baring di rumahnya. Kemudian diamankan beserta barang bukti motor hasil curian,” ungkapnya.
Kerugian korban atas peristiwa ini mencapai 15 juta. Pelaku telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
” Keduanya terancam Pasal 365 KUHP Tentang Curas serta Pasal 480 Tentang Penadah Barang Hasil Curian,” tutupnya. (fr).