SINGKAWANG – Reskrim Polsek Singkawang Tengah mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di halaman Masjid Al Burhan, Condong, Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Belakangan pelaku berinisial D (24) ditangkap usai diduga menggelapkan sepeda motor milik korban pada akhir September 2024 lalu.
Dari laporan yang diterima, kejadian bermula pada Jumat (27/10/2024). Mulanya, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat hitam milik korban dengan alasan ingin menjemput orang tuanya.
Namun, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah.
Satreskrim Polsek Singkawang Tengah yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari pengembangan informasi, pelaku langsung diamankan dan mengakui perbuatannya.
Diketahui sepeda motor korban telah digadaikan oleh pelaku dan kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai 8 juta rupiah.
Sementara itu, barang bukti yakni sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KB 4018 TU telah diamankan oleh kepolisian.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Singkawang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut dengan jeratan Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga, terutama kepada pihak yang belum dikenal dengan baik.
Kepedulian bersama menjadi kunci dalam mencegah tindak kejahatan di lingkungan sekitar.