Polsek Sekayam Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Sanggau!

Kriminal49 Dilihat

SANGGAU – Polsek Sekayam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah mereka. Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (11/1/2025) pukul 00.30 WIB terkait adanya dugaan pencurian yang merugikan seorang warga Desa Balai Karangan.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah seorang warga bernama Saepul (48), yang beralamat di Dusun Bakai II, Balai Karangan, Sekayam, Sanggau.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian, 2  orang terduga pelaku telah teridentifikasi yakni EH (44) dan BI (27).

Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat korban mendengar suara mencurigakan dari depan rumahnya.

” Korban mendapati suara motor berhenti di depan rumahnya dan cahaya senter yang mengarah ke atap rumah, tak lama kemudian, terdengar suara seng yang sedang dibongkar. Setelah memeriksa lebih lanjut, korban menyadari ada upaya pencurian di rumahnya,” kata Junaifi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya, barang bukti itu meliputi 65 lembar seng, 1 unit motor Honda Revo hitam tanpa bodi dan nomor polisi, 1 buah palu, 1 buah tang, 1 buah senter, 1 kawat dawai, dan 53 butir paku payung.

” Seluruh barang bukti ini diduga digunakan untuk mempermudah pelaku dalam melancarkan aksi pencuriannya,” terangnya.

Junaifi menambahkan bahwa 1 pelaku yakni EH sempat diamankan warga di lokasi kejadian. Namun, pelaku lain BI  kabur melarikan diri.

” EH berhasil kabur saat warga mencoba mengamankannya. Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri,” tambahnya.

Sementara itu, kerugian korban ditaksir mencapai 20 juta rupiah karena 18 lembar seng dari atap rumah korban telah dibongkar oleh pelaku.

Saat ini, Polsek Sekayam masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku yang masih buron.

” Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *