LANDAK – Polisi menangkap 1 orang terduga pelaku pencurian Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan pada hari Jum’at (10/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orang tua tersangka daerah Sungai Buluh, Ngabang, Landak.
Kasat Reskrim AKP Heri Susandi mengatakan kejadian pencurian itu terjadi pada Jum’at (3/1/2025) sekitar pukul 11.57 WIB. Tim segera melakukan tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
” Pelaku yang berinisial AY berhasil kami amankan tanpa perlawanan di lokasi. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengungkapkan bahwa terdapat pelaku lain, yaitu saudara berinisial AB, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Susandi.
Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit warna Hijau yang sebelumnya telah digadai kepada saudara berinisial D. Hp itu digadai oleh saudara AB bersama tersangka AY seharga 500 ribu. Setelah diinterogasi, D mengakui kebenaran informasi tersebut dan menyerahkan barang bukti kepada petugas.
“ Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku lain, saudara berinisial AB, yang disebut oleh tersangka. Selain itu,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
“Kami akan bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus ini hingga pelaku lainnya tertangkap dan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.