KETAPANG – Polsek Tumbang melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat (10/1/2025) pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adyana mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya sebuah rumah yang juga dijadikan sarang penangkaran burung walet di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.
Dimana dirumah tersebut sering menggelar kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba. Informasi ini pun segera didalami oleh petugas dari Polsek Tumbang Titi.
“ Dari informasi yang diterima, kami langsung melakukan penyelidikan bahwa seseorang yang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu. Kami pun melakukan upaya hukum dengan mengamankan dua orang terduga pelaku serta beberapa barang bukti tindak pidana ” ujar Made.
Saat dilakukan penggrebekan yang disaksikan perangkat desa dan beberapa warga setempat, petugas mendapati empat pria sedang berada didalam rumah tersebut.
” Dari ke-4 pria tersebut, dua orang terduga pelaku yaitu sdr A (32) dan MA (25), kedapatan sedang menguasai sejumlah barang bukti,” terangnya.
Selanjutnya dari tangan A, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal putih sabu seberat 4,28 gram bruto, 1 buah tabung kaca berisikan kristal putih diduga sabu, 1 bong atau alat hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah korek api gas, 2 buah sendok sabu, 2 unit Handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 5,6 juta.
Sedangkan dari tangan pelaku MA, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah tabung kaca berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu serta 1 buah korek api gas.
“ Kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi, dan atas perbuatannya, keduanya telah kita amankan beserta barang bukti untuk selanjutnya di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang,” tambahnya.
Dari penangkapan terhadap para pelaku, kami terus langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jelas terkait asal barang bukti sabu serta kemungkinan jaringan peredaran sabu yang terkait dengan kasus ini.
Saat ini, kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.