PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini berinisial TRYDI alias Toradi.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Pontianak Kota menerima laporan dari korban yang kehilangan dua unit handphone di kediamannya di Jalan H M Suwignyo Gang Margodadirejo II B, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.22 WIB.
Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana pencurian dengan modus pada saat itu pelapor sedang video call dengan pacarnya kemudian pelapor tertidur dengan kondisi handphone masih tersambung video call dengan pacr pelapor.
namun ketika palapor terbangun handphone milik pelapor sudah tidak ada dan jendela ruang tamu pelapor sudah terbuka. Adapun barang yang hilang berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Note 11
Menurut keterangan dari Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar bahwa berdasarkan dari hasil penyelidikan, anggota di lapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, tepat didepan Rumah Sakit Yarsi, Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 00.45 WIB.
“Kemudian tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku yang berinisial TRYDI alias Toradi,”ungkap Deni.
” Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting,dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek Pontianak Kota.
” Ya, Untuk pelaku kini diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tuturnya.
Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.