Pemprov Kalbar Dukung OJK Dalam Penguatan Industri Penjaminan

Lokal9 Dilihat

DENPASAR – Gubernur Kalimantan Barat Dr. (Cand). Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 dan 11 Tahun 2025 yang digelar oleh OJK di Aula Uluwatu Kantor Otoritas jasa Keuangan Provinsi Bali, Selasa (17/6/2025.

Acara yang turut dihadiri oleh perwakilan Jamkrida dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini membahas penguatan industri penjaminan melalui pembaruan regulasi yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan, khususnya di bidang penjaminan.

“Dengan terbitnya aturan baru ini, kita harapkan Jamkrida bisa berkembang lebih baik. Apalagi saham Jamkrida umumnya berasal dari pemerintah daerah, sehingga sinergi dan kerja keras menjadi kunci dalam memasarkan jasa penjaminan ini,” kata Ria Norsan usai menghadiri rakor.

Norsan menilai, bisnis penjaminan merupakan sektor jasa yang harus dikelola secara optimal. Pemerintah daerah sebagai pemegang saham diharapkan memberikan dukungan maksimal agar Jamkrida dapat tumbuh dan berkontribusi terhadap pengembangan UMKM di daerah masing-masing.

Di tempat yang sama, Direktur Pengaturan Penjaminan OJK Pusat, Sesriwati, menjelaskan bahwa POJK Nomor 10 Tahun 2025 merupakan perubahan atas POJK Nomor 1 tentang perizinan dan kelembagaan usaha penjaminan, sementara POJK Nomor 11 Tahun 2025 menggantikan POJK Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha penjaminan.

“POJK 10 dan 11 ini adalah bagian dari roadmap industri penjaminan yang dirancang OJK untuk memperkuat fondasi dan memperluas cakupan operasional perusahaan penjaminan, khususnya dalam mendukung UMKM,” ujar Sesriwati.

Ia menambahkan bahwa fokus penguatan tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga mencakup kapasitas permodalan dan pengawasan. OJK mendorong pemerintah daerah sebagai pemegang saham untuk meningkatkan dukungan modal agar perusahaan penjaminan memiliki kapasitas yang cukup dalam menjamin sektor-sektor produktif.

Sesriwati juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 23 perusahaan penjaminan yang tersebar di seluruh provinsi. Namun menurutnya, beberapa tantangan masih harus diatasi, seperti keterbatasan modal, rendahnya kapasitas penjaminan kegiatan produktif, serta permasalahan kredit bermasalah yang dijamin.

“Kami harap implementasi dua POJK ini bisa menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi industri penjaminan, serta menjembatani sinergi antara regulator, pemegang saham, dan pelaku industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya UMKM,” pungkasnya.

Kehadiran Gubernur Ria Norsan dalam sosialisasi POJK Nomor 10 dan 11 Tahun 2025 di Bali menegaskan komitmen Pemprov Kalbar dalam mendukung penguatan industri penjaminan.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan Jamkrida dapat lebih optimal dalam memasarkan jasa penjaminan, meningkatkan kapasitas permodalan, dan pada akhirnya, berkontribusi lebih besar terhadap pengembangan UMKM di daerah.

Sinergi antara OJK, pemerintah daerah, dan seluruh perusahaan penjaminan menjadi kunci untuk mengatasi tantangan yang ada, sehingga industri ini dapat menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Barat dan seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *