PONTIANAK – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal dan memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Hal ini disampaikan dalam kunjungannya di Kalimantan Barat dalam rangka sosialisasi kebijakan kementerian baru yang khusus menangani perlindungan pekerja migran.
“Kita ingin membangun kolaborasi untuk mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural dan ilegal, serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya usai Deklarasi dan Komitmen Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Non Prosedural dan TPPO di Gedung Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Jumat (20/6/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan dua mandat utama sejak awal pembentukan kementerian yang dipimpinnya ini. Pertama, memastikan seluruh pekerja migran Indonesia terlindungi dari kekerasan, eksploitasi serta pelanggaran hak-hak kerja dan hak asasi manusia. Kedua, memperbaiki tata kelola pengiriman pekerja migran agar lebih manusiawi, aman dan legal. Oleh sebab itu, Menteri P2MI menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat dalam upaya perlindungan pekerja migran.
“Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur Kalimantan Barat dan seluruh pihak yang telah memberi ruang bagi kami untuk menyosialisasikan prioritas kementerian ini,” imbuhnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, turut menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan sosialisasi yang dilakukan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. Menurutnya, kehadiran kementerian baru ini menjadi angin segar bagi upaya peningkatan perlindungan terhadap warga Pontianak yang menjadi pekerja migran di luar negeri.
“Kami sangat mendukung langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh Kementerian P2MI, khususnya dalam menekan angka pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini penting untuk memastikan warga kita bekerja secara aman dan terlindungi,” terangnya.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak siap bersinergi dengan pemerintah pusat dalam hal edukasi kepada calon pekerja migran khususnya di Kota Pontianak. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar calon pekerja migran memahami prosedur resmi yang harus ditempuh serta risiko hukum jika menempuh jalur non prosedural.
“Kita akan intensifkan koordinasi dengan instansi terkait agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban penipuan atau perdagangan orang. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari tingkat daerah,” tegasnya.
Edi juga menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi tanggung jawab bersama.
“Mereka adalah pahlawan devisa. Sudah seharusnya kita menjaga, mengawal, dan memastikan hak-haknya terpenuhi,” pungkasnya.