Kriminal

Bukannya Khilaf, Residivis Curanmor Satu Ini Malah Curi Motor Lagi!

Pelaku WU dan Barang Bukti

KUBU RAYA – Residivis curanmor, WU (23) asal Teluk Pakedai kembali masuk hotel prodeo karena menggasak motor warga.

Ternyata aksinya itu tak membuat pelaku menjadi khilaf dan malah kembali mengulangi perbuatan yang sama.

Kapolsek Teluk Pakedai, Iptu Sumarno mengatakan WU ditangkap di Jalan Jeruju Pontianak Barat, Sabtu (06/7/2024) pukul 22.00 WIB.

” Ya, benar kami telah menangkap WU bersama barang bukti 1 unit motor Honda Supra X 125 warna hitam,” ujar Sumarno.

WU melancarkan aksinya pada Jum’at (05/7/2024) malam. Modusnya dengan merusak kunci kontak motor korban.

Penyelundupan Sabu Bermodus Bubuk Kopi Digagalkan, Lansia di Pontianak Diamankan Tim Labubu

” Motor itu terpakir samping rumah korban. Lalu pelaku mendorong dan menghidupkan sejauh beberapa meter dari rumah tersebut,” ungkapnya.

Pencurian itu dilancarkan pelaku di Dusun Tanjung Bunga Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya.

” Dari mulutnya, dia mengatakan nekat mencuri untuk memenuhi hasratnya karena sabu dan bermain judi online,” terangnya.

Setelah berhasil membawa motor korban. Selanjutnya, pelaku menjual motor tersebut ke Sungai Kakap.

” Motor itu sempat ditawarkan ke warga di Sungai Kakap. Namun tidak ada yang mau beli karena tidak dilengkapi dengan surat-surat,” jelasnya.

Mengaku Bertani, Pria di Kubu Raya Justru Edarkan Sabu Murah Meriah, Tim Labubu Bertindak

Merasa kehilangan motornya, korban melapor ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan WU, korban mengalami kerugian 4 juta rupiah.

” Dia kembali masuk jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan 5 tahun penjara,” tegasnya.