PONTIANAKINFOMEDIA.COM, PONTIANAK- Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi mengenai sistem keimigrasian Indonesia yang menyasar kalangan mahasiswa sebagai generasi muda yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan orang asing di daerah.
Kegiatan tersebut digelar dalam sebuah forum diskusi dan edukasi yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Pontianak pada Kamis (12/3/2026). Dalam kegiatan ini, para mahasiswa diberikan pemahaman dasar mengenai aturan keimigrasian, mekanisme perjalanan internasional, serta peran masyarakat dalam membantu pengawasan orang asing.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pontianak, Yuris Wibowo Santoso, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan masyarakat yang sedang dikembangkan oleh pihak imigrasi.
Menurut Yuris, program tersebut merupakan bagian dari inisiatif pembentukan desa binaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk mendukung pengawasan keimigrasian secara partisipatif.
Dalam program ini, imigrasi berupaya membangun jaringan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga kalangan mahasiswa.
“Melalui program desa binaan ini kami ingin membangun kemitraan dengan masyarakat. Harapannya ada ‘sahabat imigrasi’ dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan orang asing,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan keimigrasian menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketertiban serta keamanan wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai sistem pengawasan orang asing yang dilakukan oleh pihak imigrasi.
Menurut Yuris, keberadaan warga negara asing di suatu wilayah merupakan hal yang wajar, terutama di daerah yang memiliki aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun pariwisata yang cukup aktif.
Namun demikian, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas warga negara asing tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengawasan orang asing bukan hanya tugas imigrasi saja, tetapi juga membutuhkan dukungan dari masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat, pengawasan bisa dilakukan lebih efektif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak imigrasi, jumlah warga negara asing yang berada di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya saat ini mencapai sekitar 5.780 orang.
Keberadaan mereka berasal dari berbagai negara dengan tujuan yang beragam, mulai dari bekerja, melakukan kegiatan bisnis, hingga kunjungan wisata.
Menurut Yuris, sebagian besar warga negara asing yang berada di wilayah tersebut datang untuk tujuan kunjungan atau wisata.
“Untuk wilayah Pontianak dan Kubu Raya, keberadaan orang asing saat ini didominasi oleh kunjungan,” katanya.
Meskipun demikian, pihak imigrasi tetap melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan seluruh aktivitas warga negara asing berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa juga diberikan informasi mengenai berbagai cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk melaporkan keberadaan warga negara asing kepada pihak imigrasi.
Yuris menjelaskan bahwa laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan oleh imigrasi.
Selain melalui hotline call center, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi pengawasan orang asing berbasis digital yang memungkinkan pelaporan dilakukan secara cepat dan mudah.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas warga negara asing di lingkungan sekitar.
“Sekarang sudah ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melapor, baik melalui hotline maupun aplikasi digital,” ujarnya.
Yuris menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai status izin tinggal warga negara asing yang dilaporkan.
Menurutnya, pihak imigrasi memiliki sistem khusus untuk melakukan verifikasi data serta memastikan apakah seseorang memiliki izin tinggal yang sah atau tidak.
Karena itu, masyarakat cukup memberikan informasi awal terkait keberadaan orang asing yang ditemui di lingkungan sekitar.
“Yang paling mudah sebenarnya melihat dari aktivitasnya. Kalau dia berada di tempat kerja, berarti sedang bekerja. Kalau berada di tempat wisata, berarti sedang berkunjung. Untuk status izin tinggalnya nanti akan kami cek melalui sistem yang kami miliki,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Pontianak berharap kesadaran generasi muda terhadap isu keimigrasian semakin meningkat.
Mahasiswa dinilai memiliki peran penting sebagai agen perubahan yang dapat membantu menyebarkan informasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Pontianak dan sekitarnya.
Dengan adanya kerja sama antara imigrasi dan masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi.
“Harapan kami, mahasiswa dapat menjadi mitra imigrasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus membantu pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar,” pungkas Yuris.
Melalui keterlibatan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, diharapkan sistem pengawasan keimigrasian di daerah dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.


