Kalbar Kriminal Lokal
Beranda » Berita » Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, BB Sabu 2,04 Gram Ditemukan di Lemari

Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, BB Sabu 2,04 Gram Ditemukan di Lemari

KUBU RAYA – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AI (32) di kediamannya yang berlokasi di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan itu berlangsung pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Labubu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan alamat tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak bisa berkutik. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa lima paket klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli di Pontianak Timur. AI beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagil, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Yanieta Tekankan Peran Vital PKK Didik Calon Generasi Emas

“Tim Labubu berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung. Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram, beserta barang bukti lainnya,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2025).

Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengapresiasi masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya, kami berkomitmen akan terus melakukan langkah-langkah pemberantasan narkotika agar generasi muda di Kubu Raya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Edi Kamtono Dikukuhkan Jadi Ketua Komwil V APEKSI se-Kalimantan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *