PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan mutu pendidikan melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang dilakukan sepenuhnya secara daring.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
“Semua mekanisme penerimaan tetap mengikuti aturan yang berlaku, dengan tujuan utama pemerataan akses dan kualitas pendidikan,” ujarnya usai membuka sosialisasi SPMB di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, dinamika penerimaan murid baru tidak terlepas dari kebijakan zonasi yang sebelumnya diterapkan secara nasional. Ia menilai, pembangunan sekolah di Pontianak sejak awal lebih didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan ketersediaan lahan, bukan sepenuhnya berbasis zonasi wilayah.
“Kondisi ini memunculkan persepsi adanya sekolah favorit, sehingga setiap tahun muncul persoalan dalam penerimaan murid baru,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Pontianak terus melakukan berbagai upaya, di antaranya pemerataan tenaga pendidik berkualitas ke seluruh wilayah kota. Langkah ini diharapkan mampu menghilangkan kesenjangan mutu antar sekolah.
“Kami akan melakukan pemerataan guru berkualitas ke berbagai wilayah agar kualitas pendidikan semakin merata,” tegas Edi.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengupayakan penambahan ruang kelas, khususnya di wilayah yang mengalami keterbatasan fasilitas pendidikan. Untuk jenjang SMA, Pemkot berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat karena kewenangannya berada di tingkat provinsi.
Edi juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait sistem seleksi, khususnya pada jalur domisili yang menggunakan penghitungan jarak berdasarkan koordinat garis lurus, bukan jarak tempuh jalan.
“Yang dihitung adalah jarak koordinat, bukan jarak jalan. Ini penting dipahami agar tidak menimbulkan salah persepsi,” katanya.
Pemkot Pontianak juga membatasi penerimaan siswa dari luar daerah di sekolah negeri maksimal lima persen, dengan prioritas utama bagi warga Kota Pontianak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa seluruh proses SPMB jenjang SD dan SMP negeri dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Pontianak.
“Mulai dari pembuatan akun, pendaftaran, hingga verifikasi dan validasi berkas dilakukan secara online. Untuk jenjang SMP, calon murid dapat memilih hingga lima sekolah tujuan,” ungkapnya.
Ia merinci, kuota penerimaan jenjang SD terdiri dari jalur domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. Sedangkan jenjang SMP meliputi domisili 40 persen, afirmasi 20–30 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 25–35 persen.
Khusus beberapa sekolah seperti SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11, kuota afirmasi ditetapkan sebesar 20 persen dan jalur prestasi 35 persen.
Menurut Sri Sujiarti, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sementara jalur prestasi diberikan kepada siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik, termasuk hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi lomba, dan pengalaman organisasi.
“Penilaian jalur prestasi terdiri dari nilai TKA sebesar 70 persen dan poin prestasi sebesar 30 persen. Semua dokumen harus melalui proses validasi dinas,” jelasnya.
Untuk jalur domisili dan afirmasi, sistem seleksi menggunakan perhitungan jarak garis lurus dari tempat tinggal ke sekolah tujuan. Jika terdapat jarak yang sama, maka prioritas diberikan kepada calon murid yang lebih tua dan yang lebih dulu mendaftar.
Terkait jadwal, pendaftaran jalur prestasi SMP dimulai dari pembuatan akun pada 1–19 Juni 2026, dilanjutkan pendaftaran 20–24 Juni, pengumuman 27 Juni, serta daftar ulang pada 6–7 Juli 2026. Sedangkan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dibuka pada 27 Juni hingga 1 Juli, dengan pengumuman pada 4 Juli 2026.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk mengakses informasi hanya melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah, serta menolak segala bentuk gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada toleransi terhadap praktik kecurangan,” tegasnya.
Dengan sistem daring penuh dan berbagai kebijakan pemerataan, Pemkot Pontianak berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berjalan lebih transparan, adil, serta mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah kota.





