KUBU RAYA – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan bayi laki-laki di area kebun kelapa, Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Dua orang telah diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial RN (32) dan AM (19).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menemukan bayi di lokasi perkebunan beberapa waktu lalu. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bayi itu merupakan anak dari AM, yang diduga menjadi korban tindak asusila oleh iparnya sendiri, RN.
“Dalam kasus dugaan pencabulan dan pembuangan bayi di Batu Ampar, kedua terduga pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka memiliki hubungan sebagai kakak dan adik ipar,” ujar Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penelusuran, RN sempat melarikan diri dari desanya menuju Pontianak. Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkapnya di wilayah Sungai Raya sebelum sempat melarikan diri ke luar negeri.
“Pelaku sempat mengancam dan membujuk korban agar tidak melapor. Ia juga berjanji akan menikahi korban bila perbuatannya terbongkar,” tambah Ade.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara AM masih menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatannya yang belum pulih sepenuhnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, RN mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan tindakan itu lebih dari satu kali. Polisi memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan keluarga. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” tegas Aiptu Ade.
Komentar