Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Narkotika di Singkawang

Kriminal43 Dilihat

SINGKAWANG – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Wakapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetyo mengatakan dalam kasus ini, 12 orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.

” Sepanjang Juli 2024, kami telah menangani 10 perkara. Dari perkara ini, 12 tersangka terdiri 9 pria dan 3 wanita,” ucap Tri.

Dalam pengungkapan ini total ada 50 paket sabu 90,15 gram dan 40 pil ekstasi biru 16,08 gram dan 10 pil ekstasi merah 4,35 gram.

” Kami tangkap seluruh tersangka masing-masing berbeda lokasi yakni di jalan raya, di rumahnya, dan beberapa kost di Kota Singkawang,” terangnya.

Barang bukti yang disita petugas diantaranya handphone, beberapa barang pribadi milik tersangka, dan alat hisap sabu/ bong.

Pengungkapan ini dilaksanakan dalam Ruang Press Confrence Polres Singkawang pada Jum’at (2/08/2024).

” Tersangka sudah kami tahan. Selain itu mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.

Selain itu polisi juga menjerat mereka dengan pasal yang berlapis. Sebelumnya, barang haram itu telah di uji di Lab Forensik dan BPOM.

” Seluruh narkotika yang kita sita 111,3 gram. Ini bisa menyelamatkan 113 warga Singkawang  dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *