PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Jalan Johar, Gang Batu Bara, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (9/11/2025).
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin mengatakan Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT di teras rumahnya.
” Sekitar pukul 03.00 WIB, kendaraan tersebut diketahui hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp4 juta dan melapor ke Polsek Pontianak Kota,” ujar Iptu Sholihin.
Dari hasil penelusuran dan beredarnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku, tim Reskrim Polsek Pontianak Kota segera melakukan penelusuran.
” Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan seorang pria yang diduga pelaku pencurian di kawasan Jalan Johar, Pontianak Kota. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan terduga pelaku,” terangnya.
Pelaku yang berinisial A (34) kini telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menginformasikan bahwa barang hasil pencurian masih disimpan di rumahnya. Petugas kemudian mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT sebagai barang bukti,” tambahnya.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendirian atau ada jaringan lain,” tuturnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan bermotornya dengan kunci ganda, terutama saat diparkir di area terbuka atau di depan rumah.
” Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.
