Info Warga Kalbar Kriminal Lokal

Polres Ketapang Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Empat Pelaku dan 11 Motor Hasil Kejahatan

Foto. Dok Humas Polres Ketapang

KETAPANG – Polres Ketapang Polda Kalbar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Oktober 2025 lalu.

Kapolres Ketapang menjelaskan, kasus curanmor tersebut bermula pada Jumat (24/10/2025) siang di area Rumah Sakit RB Fatima Ketapang.

Korban, seorang remaja warga Kecamatan Matan Hilir Utara, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Delta Pawan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan dan Satreskrim Polres Ketapang dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Enam hari kemudian atau tepatnya pada Kamis (30/10/2025), petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan beserta sejumlah barang bukti berupa helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, serta tujuh sepeda motor hasil kejahatan,” papar Kapolres.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan selanjutnya terungkap bahwa para pelaku terlibat dalam sedikitnya empat laporan pencurian lain.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Selain itu, empat sepeda motor hasil kejahatan mereka telah dijual kepada penadah di wilayah Kabupaten Kayong Utara. Dua orang pelaku penadah tersebut juga berhasil diamankan petugas di Kecamatan Teluk Batang, Kayong Utara.

Kapolres menjelaskan, modus para pelaku yaitu dengan berpura-pura mendorong sepeda motor korban menjauh dari lokasi awal. Setelah situasi aman, pelaku memindahkan motor korban dengan cara menstep atau mendorong menggunakan motor milik mereka sendiri.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk pelaku pencurian, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah, disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” jelas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.

“Selalu gunakan kunci pengaman ganda sebagai bentuk antisipasi terhadap tindak kejahatan curanmor,” pungkasnya.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital