PONTIANAK – Seorang pria berinisial AS (27), warga Pontianak Timur, ditangkap Tim Resmob Polda Kalbar bersama Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur di rumahnya.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio, membenarkan terkait penangkapan pelaku tersebut.
“Yang bersangkutan kita amankan karena diduga mencuri motor warga,” ujarnya.
AS diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vega milik warga pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Dari penyelidikan, rekaman CCTV, dan keterangan saksi-saksi, tim langsung memburu keberadaan pelaku,” tambahnya.
Tim Resmob Polda Kalbar kemudian berkoordinasi dengan Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 11 malam, anggota menemukan pelaku berada di rumahnya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung kami tangkap,” terangnya.
Di hadapan petugas, AS mengakui perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian kami bawa ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Tri Satrio.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa (Curbis) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
