Kalbar Kriminal Lokal

Polsek Sungai Kakap Ungkap Penipuan Investasi Emas, Korban Rugi Puluhan Juta

Foto. Dok Istimewa

KUBU RAYA – Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi emas yang menjerat seorang wanita berinisial MR (42), warga Kecamatan Sungai Kakap. Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah tergiur iming-iming keuntungan tinggi dari pelaku berinisial NN (36), warga Jeruju Besar.

Kapolsek Sungai Kakap IPDA Dolas, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, menjelaskan kasus ini bermula pada akhir Mei 2025 ketika korban berkenalan dengan NN. Pelaku mengaku mengelola investasi trading emas dengan sistem bagi hasil harian sebesar 2,5 persen. Kepada korban, NN menjamin bahwa dana investasi aman dan bisa ditarik kapan saja.

“Pelaku mengaku sudah berpengalaman lebih dari satu tahun di bidang investasi tersebut dan berani pasang badan jika modal ingin ditarik sewaktu-waktu. Hal itu membuat korban percaya,” ujar Ade, Kamis (13/11/2025).

Terjebak Tawaran Keuntungan Harian

Pada 27 Mei 2025, korban mentransfer Rp10 juta ke rekening pelaku. Tiga hari berikutnya, korban menerima keuntungan Rp250 ribu per hari, total Rp750 ribu, sehingga membuat korban semakin yakin. Beberapa hari kemudian, pelaku membujuk korban menambah modal dengan janji hasil lebih besar. Korban kembali mentransfer Rp20 juta, sehingga total investasi awal mencapai Rp30 juta. Keuntungan harian terus diberikan hingga 5 Juni 2025.

Modus Baru: Promo Trading Palsu

Tidak berhenti di situ, pelaku menawarkan “promo khusus” trading emas dengan dalih mengikuti kalender ekonomi Amerika Serikat. NN menjanjikan modal Rp10 juta kembali menjadi Rp12 juta dalam tiga hari. Korban kemudian kembali mentransfer Rp20 juta pada 6 Juni 2025.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Namun setelah tiga hari, uang korban tidak kembali. Korban hanya menerima transfer kecil secara bertahap, seperti Rp3 juta pada 13 dan 25 Juni, serta Rp4 juta pada 30 Juni. Saat didesak, pelaku beralasan sistem sedang “error”.

“Pelaku bahkan melibatkan seorang wanita berinisial DA (39) sebagai admin untuk meyakinkan korban bahwa sistem bermasalah dan dana akan segera dikembalikan,” jelas Ade.

Korban hanya menerima sebagian kecil uangnya, yakni Rp5 juta pada 7 Juli dan Rp800 ribu pada 9 Juli 2025, sebelum pelaku menghilang.

Polisi Bergerak Cepat

Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Sungai Kakap. Unit Reskrim kemudian mengamankan tiga lembar bukti transfer serta rekening koran Bank BCA milik pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, NN ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan dijerat Pasal 378 KUHP.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri aliran dana. Pada 15 November 2025, pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani penyidikan lebih lanjut,” tegas Ade.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital

Himbauan Polisi

Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum berinvestasi. Setiap penawaran harus dipastikan legalitasnya, termasuk izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pelajari dulu izin usaha dan profil perusahaannya. Kasus seperti ini sering terjadi karena korban mudah percaya pada janji manis pelaku,” pungkas Ade.