SANGGAU – Polres Sanggau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan puluhan kilogram sabu hasil pengungkapan kasus besar tahun 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Basement Polres Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (13/11/2025).
Pemusnahan dipimpin Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si, dan disaksikan sejumlah pejabat daerah, di antaranya Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki, Pj. Sekda Drs. Aswin Khatib, Kasdim 1204 Mayor Arm. Duloh, Kepala BNNK Sanggau Rudolf Manimbun, perwakilan Kejari, Loka POM, tokoh masyarakat, serta awak media. Kehadiran unsur forkopimda memperlihatkan kuatnya sinergi pemberantasan narkotika di Kabupaten Sanggau.
Hasil Pengungkapan: 18,5 Kg Sabu Dibawa dari Arah Perbatasan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait perempuan yang membawa narkotika dari wilayah perbatasan Sekayam. Pada Sabtu dini hari (1/11/2025), tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong menghentikan pengendara Honda Beat KB 2425 DAH di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Desa Thang Raya.
Pelaku berinisial HM (47) kedapatan membawa 17 paket besar sabu yang disimpan dalam dua tas ransel. Total barang bukti mencapai 18.592,03 gram bruto atau 16.647,95 gram netto.
Kapolres menjelaskan bahwa sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan persidangan, yakni 3,01 gram dan 22,56 gram. Sedangkan 16.622,38 gram sabu dimusnahkan dalam kegiatan hari ini.
Proses Pemusnahan Transparan
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian dicampur bahan kimia hingga seluruh zat narkotika rusak dan tidak dapat disalahgunakan. Proses ini disaksikan langsung para tamu undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Sanggau.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini adalah hasil kerja keras aparat bersama masyarakat. Kami mengajak semua pihak terus berperan aktif melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Kasus Masih Berkembang
AKBP Sudarsono memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Polisi masih menelusuri dugaan jejaring peredaran lintas wilayah di balik kasus ini.
Pelaku HM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 5–20 tahun penjara.
Komitmen Polres Sanggau
Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah nyata kepolisian untuk melindungi masyarakat dari narkotika. Sinergi dengan BNN, TNI, Kejaksaan, dan Pemkab Sanggau akan terus diperkuat.
“Pemusnahan ini bukti keseriusan kami menjaga generasi dari ancaman narkoba. Dengan dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika bisa semakin efektif dan berkelanjutan,” tutup Kapolres.
