Info Warga Kalbar Kriminal Peristiwa

Mayat Pria Ditemukan di Parit Depan Pekong Pemangkat, Polisi Duga Korban Pembunuhan

SAMBAS – Warga Pemangkat digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria di dalam parit di depan Pekong, Jalan Terigas, Desa Jelutung, Kabupaten Sambas, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pemangkat.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, membenarkan adanya laporan tersebut. “Polsek Pemangkat menerima informasi terkait penemuan mayat di dalam parit depan Pekong,” ujarnya.

Penemuan bermula ketika seorang saksi hendak menuju kebun milik warga berinisial R yang berada di samping Pekong. Saat beranjak pulang, saksi melihat sebuah sepeda motor berada di dalam parit dan segera memberi tahu pemilik kebun. Pemilik kebun kemudian memanggil Kepala Dusun untuk memastikan temuan tersebut sebelum melapor ke polisi.

Setibanya di lokasi, polisi bersama saksi dan Kepala Dusun berupaya mengangkat sepeda motor itu. “Saat motor akan diangkat, terlihat tangan manusia muncul dari dalam parit,” jelas Ipda Tri.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Resmob dan IT Polda Kalbar, Polres Sambas, serta Polsek Pemangkat langsung diterjunkan untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Diduga Korban Pembunuhan

Hasil pemeriksaan awal mengarah bahwa korban diduga merupakan korban pembunuhan. “Dari hasil visum luar ditemukan banyak luka pada tubuh korban,” ungkap Ipda Tri.

Tak lama berselang, polisi menangkap seorang pria berinisial TH (56), warga setempat, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia ditangkap di rumahnya yang berlokasi tak jauh dari TKP. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senapan angin beserta peluru, senjata tajam, senter kepala, serta beberapa telepon genggam.

“Barang bukti itu diduga digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya,” kata Ipda Tri.

Motif dan Pengakuan Terduga Pelaku

Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan motif berkaitan dengan hewan peliharaan. Terduga pelaku kesal karena anjing miliknya diduga diracuni oleh korban menggunakan racun ikan (potas). Selain itu, korban juga disebut kerap mencuri anjing warga.

“Dari keterangan awal, terduga pelaku mengaku menembak korban dengan senapan angin dan kemudian membacok korban menggunakan parang,” papar Ipda Tri.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital

Korban disebut mengalami beberapa luka tembak serta luka bacok sebelum akhirnya tubuhnya dibuang ke dalam parit bersama sepeda motor.

Proses Hukum Berjalan

Korban diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Namun, polisi menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi proses penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi.

“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Sambas. “Terduga pelaku sudah diamankan di rumah tahanan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ipda Tri.

Kasat Lantas Polres Kubu Raya Turun Langsung Amankan Jalur Trans Kalimantan Demi Kamseltibcarlantas