PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif pajak daerah. Program tersebut ditetapkan melalui SK Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 dan berlaku hingga 30 November 2025.
Kebijakan ini mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Penghapusan sanksi meliputi denda administratif atas:
-
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
-
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
-
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
-
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Melalui program ini, Pemkot Pontianak berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan asli daerah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan.
“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Edi menegaskan bahwa pajak daerah memegang peranan penting dalam pembangunan Kota Pontianak. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.
“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” katanya.
Program penghapusan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung penguatan pendapatan daerah.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait kebijakan tersebut, Bapenda Kota Pontianak membuka layanan resmi:
-
WA Kring Pengawasan: 0853-8999-9100
-
WA Tanya Pajak (Tanjak): 0813-5116-4128
