Nasional

Oknum Pengacara Diduga Buat Laporan Palsu, Pelapor Sebut untuk Hindari Eksekusi Putusan Inkrah

JAKARTA – Seorang oknum pengacara, Arianto Hulu, dari kantor Galung Galung & Associates Jakarta, kembali menjadi sorotan setelah diduga membuat laporan polisi palsu di Polres Metro Jakarta Utara terhadap pelapor, Chris Liu, pada tahun 2024.

Laporan tersebut muncul setelah adanya putusan inkrah pengadilan yang menghukum Andy Leonardi—pihak yang didampingi Galung Galung & Associates—untuk membayar sisa kewajiban finansialnya kepada pelapor.

Pelapor menilai laporan tersebut sebagai upaya menghindari pelaksanaan putusan inkrah. Laporan itu dinilai tidak berdasar dan disebut sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap pelapor.

Laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Utara juga dipertanyakan karena lokus dan tempus delicti yang dicantumkan dinilai tidak sesuai dengan wilayah hukum sebenarnya.

Pelapor memandang laporan tersebut “diipaksakan” dibuat di Jakarta Utara, padahal pada waktu yang dituduhkan dalam laporan tersebut pelapor tidak berada di Jakarta, sehingga unsur kewenangan (kompetensi wilayah) penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak terpenuhi.
Kondisi ini membuat laporan tersebut dinilai tidak logis baik secara tempat maupun waktu.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Pelapor mengungkapkan bahwa undangan klarifikasi atas laporan itu diterbitkan pada Agustus 2024 oleh AKP Lukman, SH, MH, yang saat itu menjabat sebagai Wakasat di Polres Metro Jakarta Utara.

Undangan tersebut diduga diterbitkan di luar wewenang, karena AKP Lukman menandatangani surat selaku penyelidik, bukan penyidik maupun atasan penyidik, namun tetap mengeluarkan surat undangan klarifikasi resmi atas laporan polisi yang diajukan oleh Arianto Hulu.

Nama Edward Hutagalung, rekan satu kantor Arianto Hulu, sebelumnya muncul dalam laporan polisi terpisah mengenai dugaan pemalsuan surat yang diduga melibatkan delapan oknum pengacara, termasuk Arianto Hulu. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan dalam pengawasan Mabes Polri.

Pelapor menilai pola pada kedua perkara ini serupa: terdapat pembuatan dan penggunaan surat maupun laporan polisi yang tidak sesuai fakta, yang diduga sengaja dilakukan untuk menekan pelapor serta mempersulit pelapor dalam memperoleh haknya, yakni pelaksanaan kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mencoba menghubungi Galung Galung & Associates, Arianto Hulu, dan Edward Hutagalung untuk memperoleh tanggapan dan memberikan hak jawab, sesuai aturan pemberitaan.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital