KUBU RAYA – Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus sepanjang November 2025. Dari empat perkara yang berhasil ditangani, satu kasus persetubuhan anak di bawah umur menjadi perhatian utama karena melibatkan belasan pelaku dan berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa empat kasus tersebut terdiri dari satu kasus pencurian, satu perkara penyalahgunaan senjata tajam, serta dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Di antara rangkaian kasus tersebut, kejahatan seksual terhadap anak menjadi yang paling menonjol dan menyita perhatian publik.
“Dari belasan pelaku yang kami amankan, terdapat 10 anak berhadapan dengan hukum dan dua pelaku dewasa. Modus serta lokasi kejadian berbeda-beda, dan perbuatannya terjadi sejak 2024 hingga 2025. Penyidik masih terus melakukan pendalaman,” ujar Nunut, Jumat (21/11/2025).
Perkara ini mulai mencuat pada Selasa (4/11/2025) saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Kubu Raya. Setelah korban ditemukan oleh pihak keluarga, terungkap dugaan kuat bahwa korban mengalami persetubuhan dan eksploitasi seksual oleh sejumlah pelaku di beberapa lokasi berbeda.
Hasil pemeriksaan lanjutan membuka fakta bahwa aksi tersebut dilakukan secara bergiliran. Setelah mengantongi keterangan awal, penyidik langsung melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
“Tidak tertutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Kami masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” jelas Nunut.
Selama proses penyidikan berlangsung, korban memperoleh pendampingan dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya. Pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban tetap terjaga serta membantu kelancaran pemberian keterangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman berat tersebut menunjukkan komitmen Polres Kubu Raya dalam menindak tegas kekerasan seksual terhadap anak.
Nunut menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman serius yang harus mendapat perhatian bersama.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh fakta terungkap. Setiap anak berhak atas perlindungan, dan kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Dengan terkuaknya kasus tersebut, Polres Kubu Raya mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Warga diimbau segera melaporkan setiap indikasi kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak guna mencegah terulangnya tindakan serupa.
Polres Kubu Raya berharap hasil pengungkapan perkara ini dapat meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing.
