KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial AB (28).
Korban merupakan keponakan dari rekan pelaku sendiri. AB ditangkap setelah memanfaatkan kepercayaan keluarga korban untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi di Mess Karyawan PT GAN Afdeling 4, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Modus Penipuan hingga Intimidasi
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku awalnya berpura-pura telah mentransfer uang kepada rekan paman korban untuk kebutuhan usaha. Dengan alasan itu, pelaku meminta paman korban pergi ke Pontianak untuk mengambil uang yang diklaim sudah dikirimkan.
“Ketika paman korban tidak berada di lokasi, pelaku memanfaatkan situasi. Korban yang sedang menjaga warung di mess didatangi pelaku dan diintimidasi. Dalam kondisi terancam, korban mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali,” ujar IPTU Nunut Rivaldo dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Korban Berani Bercerita, Pelaku Langsung Dilaporkan
Setibanya paman korban di mess, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya. Mendapatkan pengakuan tersebut, sang paman segera melapor ke Polres Kubu Raya.
Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap bersama barang bukti yang terkait dengan tindakannya.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani proses penyidikan. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional sampai tuntas,” tegasnya.
Jeratan Hukum
AB dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pendampingan untuk Korban
IPTU Nunut Rivaldo menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang diperlukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan serupa. Keselamatan anak adalah prioritas,” ujarnya.
