Ekonomi Kalbar Lokal

Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan Hibah dan Bansos untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

Foto. Inspektur Kota Pontianak Trisnawati membuka sosialisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat tata kelola dana hibah dan bantuan sosial (bansos) guna memastikan anggaran publik digunakan tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan. Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran anggaran harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Hibah dan bansos bukan sekadar pemberian. Ini instrumen kebijakan untuk mengurangi kemiskinan dan mendorong pemerataan pembangunan. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar bersih dari intervensi dan potensi penyalahgunaan,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bansos di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah yang semakin ketat akibat penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) menuntut Pemkot agar lebih selektif dalam menyalurkan hibah. Setiap permohonan harus diukur berdasarkan kebutuhan publik, bukan kepentingan politik atau kedekatan personal.

Trisnawati juga menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib menerapkan mekanisme verifikasi yang ketat dan terdokumentasi, mulai dari pengajuan, evaluasi, hingga pelaporan akhir. Dana hibah dan bansos juga diharapkan dapat mendukung penguatan ekonomi masyarakat, termasuk peningkatan usaha produktif dan pembangunan sarana publik.

Ia meminta agar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai rujukan utama dalam menentukan penerima bantuan, sehingga penyaluran lebih tepat sasaran.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

“Satu kesalahan dalam verifikasi bisa berdampak luas. Kita harus mengawal seluruh proses ini bersama-sama,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, BPK Perwakilan Kalimantan Barat hadir memberikan penjelasan terkait standar tata kelola hibah dan bansos, termasuk contoh praktik terbaik serta kasus yang perlu dihindari. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 dan komitmen Pemkot Pontianak dalam memperkuat pencegahan korupsi.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap hibah dan bansos tidak hanya tersalurkan dengan baik secara administrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Trisnawati.