Kriminal Lokal

Wanita di Pontianak Jadi Korban Curas, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Berinisial D (21)

Foto. Terduga pelaku, D

PONTIANAK – Perempuan di Pontianak menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Seorang pria berinisial D (21), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban sedang duduk santai di area lapangan hijau dekat Kampus Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Jalan Ayani.

“Kejadian berlangsung pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu korban tiba–tiba didatangi seorang pria dari arah belakang yang langsung menodongkan senjata tajam,” ungkap AKP Inayatun.

Pelaku kemudian diduga mengarahkan senjata tajam tersebut ke wajah korban hingga menyebabkan luka di bibir serta jari tengah tangan kanannya.

“Setelah melukai korban, pelaku merampas telepon genggam milik korban lalu kabur meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah kafe di Jalan Gusti Hamzah,” kata Kapolsek.

Petugas lalu menangkap D pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan awal.

“Dalam interogasi, D mengakui perbuatannya terkait penganiayaan yang dialami korban,” tegasnya.

Polisi juga menyita ponsel milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, D telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital

“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutup AKP Inayatun.