PONTIANAK – Seorang pria berinisial MV (21) diamankan tim gabungan yang terdiri dari Resmob 1 dan 2 Polda Kalbar, Unit Berang-Berang Polsek Pontianak Timur, serta Unit Alap-Alap Polsek Pontianak Kota.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, terduga pelaku telah kami amankan pada Minggu kemarin di rumah rekannya yang berada di salah satu gang di Jalan Merdeka,” ujarnya.
MV ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi mencatat ada tiga lokasi kejadian yang diduga dilakukan oleh pelaku.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dan sudah dua kali menjalani hukuman penjara atas tindak pencurian dengan kekerasan,” jelas Ipda Tri.
Penangkapan MV bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
“Dari tiga kejadian itu, seluruh aksi dilakukan dalam satu wilayah, tepatnya di Kecamatan Pontianak Utara,” tambahnya.
Dari rangkaian kejadian tersebut, barang-barang yang diambil antara lain dompet berisi uang tunai, sejumlah ponsel, serta cincin emas.
“MV telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
