Info Warga Kalbar Lokal

Pemkot Pontianak Terima Penghargaan Atas Dukungan Pembentukan Posbakum di Kelurahan

Foto. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima piagam penghargaan atas dukungan pembentukan Posbakum di tingkat kelurahan.

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas dukungan Pemerintah Kota Pontianak dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.

Penghargaan bernomor M.HH-30.KP.05.03 Tahun 2025 itu diserahkan dalam peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/12/2025).

Edi menyampaikan rasa terima kasih dan menilai penghargaan tersebut sebagai penguatan komitmen pemerintah kota dalam memastikan akses bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah kota, tetapi juga untuk warga Pontianak. Kami ingin memastikan layanan bantuan hukum bisa dijangkau hingga tingkat kelurahan, sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan tidak merasa berjalan sendiri,” ujarnya.

Menurut Edi, keberadaan Posbakum akan menjadi elemen penting dalam upaya menghadirkan layanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa Pemkot Pontianak membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum untuk memastikan layanan berjalan efektif.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

“Kami berharap Posbakum dapat menjadi ruang konsultasi hukum yang mudah, cepat, dan solutif bagi warga dalam menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.

Piagam penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Pemkot Pontianak memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga unit pemerintahan terendah.

Edi berharap kehadiran Posbakum mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang hukum, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya akses bantuan hukum.

“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Pontianak sebagai kota yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warganya,” tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan merupakan strategi untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Ia menyebutkan empat tujuan utama program ini, yakni menghadirkan layanan hukum yang merata, menempatkan paralegal sebagai garda terdepan advokasi, membangun sinergi kelembagaan antara pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum, serta menyediakan ruang konsultasi, mediasi, non-litigasi, edukasi hukum, hingga peran sebagai juru damai berbasis komunitas.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital

“Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memastikan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi semua,” pungkasnya.