Kalbar Lokal

Pemkot Pontianak dan Kejati Kalbar Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Foto. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama kepala daerah se-Provinsi Kalbar meneken MoU penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai tahun 2026.

PONTIANAK — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bersama para kepala daerah se-Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya terkait skema collaborative justice bagi pelaku dengan ancaman hukuman tertentu.

Edi menjelaskan bahwa melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan akan bekerja sama dalam penanganan serta pembinaan pelaku tindak pidana yang dijatuhi sanksi kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara.

“Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukum di bawah lima tahun,” ujarnya usai penandatanganan di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menyusun mekanisme teknis pengawasan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Kegiatan kerja sosial, seperti pembersihan lingkungan atau program pelatihan, akan melibatkan OPD terkait.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

“Seperti Satpol PP dan dinas yang memiliki fungsi pembinaan,” jelas Edi.

Menurutnya, meskipun banyak bidang membutuhkan pendampingan hukum, skema collaborative justice ini diprioritaskan untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Penyelesaian melalui mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga dapat ditempuh dalam kerangka keadilan restoratif.

Edi menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial merupakan langkah yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Dengan MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam membina pelaku tindak pidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

KUHP baru mengedepankan konsep kolaborasi antara penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk penerapan pidana kerja sosial, peningkatan pembinaan melalui pelatihan keterampilan, serta penguatan prinsip keadilan restoratif dan rehabilitatif yang berfokus pada pemulihan sosial, bukan sekadar hukuman.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital