Kasus Kriminal Lokal

Mantan Pasien Rehabilitasi Diamankan Polisi Usai Kedapatan Bawa Sabu di Kubu Raya

Foto. Dok Istimewa

KUBU RAYA – Seorang pria berinisial AO (25) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

AO, yang diketahui pernah menjalani rehabilitasi di Yayasan Garatak, diamankan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama petugas yayasan.

Penangkapan terjadi pada Senin (1/12/2025). Kejadian bermula saat petugas yayasan mencurigai kedatangan AO yang sudah lama tidak mengikuti program pemulihan. Kecurigaan semakin menguat ketika AO menunjukkan gelagat mencurigakan saat memasuki salah satu kamar.

Petugas yayasan kemudian menghubungi Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk memastikan dugaan tersebut. Tidak lama berselang, tim gabungan datang ke lokasi dan mengamankan AO di dalam kamar tersebut.

Dalam proses pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah paket kecil berisi sabu seberat 0,30 gram yang diletakkan di atas meja. AO langsung diinterogasi singkat di lokasi dan mengakui bahwa barang haram itu baru dibelinya dari seorang pria berinisial S di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Diduga, AO berniat menggunakan sabu tersebut dan bahkan akan mengajak pasien lain untuk ikut mengonsumsinya.

Gedung Perpustakaan Baru Pontianak Dongkrak Minat Baca, Kunjungan Meningkat Tajam

Setelah itu, AO beserta barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Yayasan Rehabilitasi Garatak karena AO tiba-tiba muncul setelah lama tidak mengikuti program. Petugas melihat gerak-geriknya mencurigakan dan segera berkoordinasi dengan Tim Labubu,” ujar Ade, Kamis (11/12/2025).

Ade menjelaskan, tim gabungan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan AO di salah satu kamar dengan barang bukti sabu yang diletakkan di atas meja.

“Saat diamankan, AO mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia membeli barang itu di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dishub Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi Digital

Ia menegaskan bahwa Polres Kubu Raya terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan mantan pasien rehabilitasi.

“Kami mengapresiasi respons cepat dari petugas yayasan yang langsung melapor dan berkoordinasi. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan rehabilitasi. Tim Labubu terus bekerja karena mengungkap pemilik atau jaringan narkoba bukan hal mudah. Kami berharap dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas Ade.