PONTIANAK – Seorang pria berinisial RN (21), warga Pontianak Barat, diamankan Tim Resmob dan Unit IT Polda Kalbar setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Iya, RN sudah kami amankan karena yang bersangkutan diduga melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, Kamis (11/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara, yang kehilangan motor miliknya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Motor itu sebelumnya diparkir di teras rumah.
“Korban terbangun sekitar pukul setengah lima pagi dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada,” jelas Tri Satrio.
Selain motor, terduga pelaku juga diduga mengambil barang lain milik keluarga korban.
“Menurut keterangan korban, satu unit speaker aktif milik ibunya juga hilang,” tambahnya.
Korban juga mendapati jendela samping rumahnya dalam kondisi terbuka, diduga sebagai akses masuk pelaku.
Dari penyelidikan awal, polisi mendapat informasi bahwa ada seseorang yang hendak menggadaikan sepeda motor dengan harga sekitar Rp1 juta. Informasi itu mengarah pada RN.
“Setelah kami telusuri, RN diketahui sedang berada di sekitar ruko Taman Teras Parit Nanas, dekat Jembatan Tol Landak, Pontianak Utara,” kata Tri Satrio.
Tim Resmob langsung bergerak dan menangkap RN pada pukul 08.00 WIB di hari yang sama.
“Saat anggota mendekat, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia ditangkap ketika sedang duduk di samping motor yang akan digadaikannya,” tegasnya.
RN kemudian dibawa ke Posko Resmob bersama barang bukti motor hasil curian untuk pemeriksaan lanjutan.
“Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Tri Satrio.
